Media Cirebon - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas seorang tiga terdakwa atas kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Serang, Banten.
"Pada hari ini, tim Jaksa pun telah selesai melimpahkan berkas perkara dan juga surat dakwaan terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Ketiga terdakwa ini tersebut yakni, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono serta dua pihak swasta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
Penahanan para terdakwa pun kini telah menjadi kewenangan PN Serang, Banten. Untuk sementara penahanan ini yang dititipkan di Rumah Tahanan KPK.
Terdakwa bernama Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Terdakwa atas nama Farid Nurdiansyah ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Sedangkan Ardius Prihantono ini tidak dilakukan penahanan karena berstatus tahanan dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan," ucap Ali
Ali juga menyebut Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana yang ditentukan oleh majelis hakim dengan pembacaan surat dakwaan.
"Menunggu atas keluarnya penetapan penunjukkan oleh majelis hakim dan juga penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," imbuhnya
Dalam kasus hal ini, kerugian atas korupsi pengadaan lahan untuk Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga dilakukan oleh tiga orang tersangka yang mencapai senilai Rp 10.5 miliar.
Dalam jumlah rinciannya, kerugian ini terdiri dari Rp 9 miliar yang diterima oleh tersangka bernama Agus. Kemudian, Rp 1,5 miliar yang diterima oleh tersangka yang bernama Farid.
Sedangkan, Ardius yang masih berstatus tersangka ini tidak dilakukan penahanan oleh KPK. Lantaran, tengah masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Banten.
Para tersangka korupsi ini dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK pun juga telah menyita sejumlah dua unit mobil dalam perkara hal ini. Kasus ini pun sangat menaruh atensi karena menyangkut pendidikan anak bangsa Indonesia.