Miliki Ganja Seberat 1,3 Kg, Pemuda Asal Cirebon Terancam Penjara Seumur Hidup


Media Cirebon - Suara MZ (19) tampak gemetar ketika konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (19/8/2022).

Pada saat itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, bertanya kepada MZ dari mana mendapatkan ganja kering seberat 1,2 kilogram yang kini sudah diamankan jajarannya.

Akan tetapi, pemuda asal dari Kabupaten Cirebon itu tidak mengakui barang yang haram tersebut adalah miliknya.

Bahkan, menurut MZ, dalam sehari bisa menjual hingga 20 paket ganja kering di wilayah Cirebon melalui jasa kurir yang akan mengantar kepada konsumennya.

Namun, ketika MZ ditanya keuntungannya, ia tidak menyebutkan total penghasilan yang didapat dari setiap paket ganja yang berhasil ia jualnya.

MZ juga tampaknya tak menyangka dalam aksinya itu berhasil dibongkar oleh petugas Polres Cirebon Kota dan diamankan pada hari Selasa (16/8/2022).

Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, aksi MZ ini terbongkar setelah jajarannya menerima kabar ada paket yang mencurigakan dari penyedia jasa kurir.

Pihaknya pun langsung mendatangi ke kantor jasa kurir untuk mengecek paket tersebut. Saat paket dibuka, ternyata di dalam paket tersebut berisikan 5 Gram paket ganja kering.

"Kami pun langsung bergegas menelusuri tempat pemilik asal paket tersebut, dan didapat informasi bahwa paket tersebut dikirim dari wilayah Jamblang, Kabupaten Cirebon," kata M Fahri Siregar.

Pada akhirnya, petugas pun berhasil menangkap MZ dikediamannya dan menemukan 20 paket berisikan ganja siap edar yang total semuanya seberat 179,3 gram, dan ada satu paket ukuran besar berisi ganja seberat 1,2 kilogram.

Seluruh barang haram berupa ganja tersebut ditemukan dalam pengecekan di rumah MZ dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas yang ia perbuat, tersangka ini diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak sebesar Rp 8 miliar," ujar M Fahri Siregar.