Mudah dan Praktis! Begini Cara Bayar Pajak Online dari Rumah


Media Cirebon - Pajak merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk para pelaku usaha, baik yang bergerak di Usaha Kecil Menengah (UKM) maupun perusahaan besar. Pelaku usaha tersebut memiliki kewajiban untuk membayar pajak usaha. 

Pajak sendiri merupakan sumber pendapatan utama bagi suatu negara, oleh karena itu peran masyarakat dalam membayar pajak menjadi sangat penting sebagai langkah untuk membantu pembangunan negara. Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh masyarakat, antara lain pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan jenis pajak lainnya yang telah diatur oleh pemerintah. Saat ini pembayaran semakin mudah dan praktis karena dapat dilakukan secara online. 

Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak untuk membayar kewajiban Anda sebagai warga negara. Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID penagihan sebagai cara pembayaran Pajak Online

Billing System adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu melakukan Setoran manual (SSP, SSBP, SSPB) yang digunakan dalam e-Billing DJP. E-Billing berbasis MPN-G2 memudahkan Wajib Pajak untuk membayar pajak dengan lebih mudah, cepat dan akurat.

Cara Bayar Pajak Online dari Rumah


Cara Bayar Pajak Online dari Rumah


Cara Bayar Pajak Online Di Aplikasi DJP Online


Untuk mendukung kemudahan dan kecepatan dalam meningkatkan pelayanan perpajakan dalam negeri, DJP telah menerbitkan aplikasi DJP Online. Dimana aplikasi ini dapat membantu anda dalam mempermudah segala pengurusan pajak, pasalnya anda hanya perlu melakukan pembayaran dari smartphone kesayangan anda. Yang perlu Anda lakukan sebelum melakukan pembayaran melalui aplikasi DJP online adalah melakukan registrasi di website DJP online. 

Anda dapat mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah disiapkan, setelah Anda berhasil mendaftar, Anda akan diminta untuk mengurus EFIN pajak online. Dimana EFIN (Electronic Filing Identification Number) atau identitas yang akan dibaca oleh sistem untuk memudahkan akses ke akun atau manajemen pajak Anda. EFIN bersifat unik dan juga permanen, jadi Anda hanya bisa mendaftarkan 1 EFIN yang akan aktif seumur hidup. 

Setelah EFIN terdaftar dan diverifikasi, Anda siap melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi DJP online. Cara bayar pajak online di aplikasi DJP online cukup mudah, namun bagi anda yang masih belum terbiasa, maka anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Buka halaman DJP online melalui web browser favorit Anda. Login menggunakan NPWP, EFIN dan juga password akun milik Anda. Langkah selanjutnya adalah membuka fitur sistem e-Billing dan memilih menu “Isi SSE”. Melalui TIN dan EFIN Anda, sistem akan membaca dan mengisi otomatis beberapa formulir default. Anda hanya perlu mengisi beberapa kolom kosong seperti jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, uraian pembayaran dan juga mullah pajak yang Anda setorkan.

Pastikan semua kolom terisi dengan benar, lalu klik simpan. Untuk mencetak pembayaran Anda dapat memilih fitur “Kode Tagihan” dan klik “Cetak Kode Tagihan”. Kemudian Anda bisa melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera melalui Mbanking, internet banking atau beberapa cara lainnya.

Cara Membayar Pajak Online Di Aplikasi Dana


DANA merupakan layanan dompet digital yang telah diakui oleh negara dan diawasi oleh OJK. Aplikasi ini juga merupakan salah satu sistem pembayaran pajak online yang telah diresmikan oleh DJP (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) sebagai LPL (Lembaga Persepsi Lainnya). Dengan begitu, semua pengguna DANA yang merupakan wajib pajak dapat membayar biaya pemungutan pajak melalui aplikasi ini. Berikut cara bayar pajak online di aplikasi DANA.

Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi DANA dan sudah terverifikasi menjadi akun premium. Saat Anda membuka aplikasi ini, akan ada banyak fitur yang disediakan, untuk membayar pajak Anda dapat membuka lihat semua (semua layanan). Anda dapat membuka kategori tagihan dan memilih "Penerimaan Negara". Di sana, Anda dapat memilih 3 jenis pembayaran pajak mulai dari pajak online yang meliputi PPN, PPh, PPnBM.

Jenis Pertama adalah pembayaran bea masuk dan yang terakhir adalah pembayaran PNBP yang meliputi pembayaran tiket, paspor dan perpanjangan SIM. Langkah selanjutnya adalah mengisi kode billing yang didapatkan dari halaman “MPN.kemenkeu.go.id”. Kode billing ini merupakan kode yang menghubungkan aplikasi DANA dengan rekening pajak pribadi Anda.

Klik “Check Bill” untuk mengetahui jumlah tagihan pajak yang akan Anda bayarkan tersebut. Kemudian Anda hanya perlu menentukan metode pembayaran dan memasukkan kode verifikasi transaksi di aplikasi DANA Anda. Tunggu sampai Anda mendapatkan kode NTPN secara otomatis. Dimana kode tersebut merupakan bukti bahwa anda telah berhasil membayar pajak yang anda pilih tadi.

Manfaat Laporan Pajak Secara Online


Manfaat Laporan Pajak Secara Online


Cepat dan Mudah


Melaporkan pajak secara online dapat mengurangi waktu berharga Anda hanya dengan membayar pajak. Anda dapat langsung mengisi formulir SPT di Internet dan mengirimkannya segera. Setelah SPT dikirim, Anda akan langsung menerima tanda terima. Jika Anda merasa bingung saat mengisi formulir, Anda akan diberikan petunjuk yang jelas di sana. Ini akan mengurangi sebuah kesalahan yang dapat terjadi jika Anda melakukannya secara manual.

Akurat dan Aman


Pada setiap formulir SPT akan dilakukan validasi untuk memastikan keakuratan data yang dimasukkan. Anda tidak perlu khawatir jika terjadi kesalahan saat mengisi karena sistem online yang akurat. Data SPT yang Anda kirimkan secara online juga akan sampai langsung tanpa perantara. Hal ini dapat menjamin bahwa kerahasiaan data akan tetap akurat dan aman.

Murah & Ramah Lingkungan


Melaporkan SPT secara online berarti Anda hanya perlu membayar biaya akses internet tanpa perlu membayar transportasi ke KPP. Tidak hanya itu, dengan menyampaikan laporan pajak secara online, Anda juga telah berkontribusi dan mendukung kegiatan go green dengan tidak menggunakan kertas untuk mencetak data SPT.

Dilakukan Kapan Saja dan Di Mana Saja


Melakukan pelaporan pajak secara online tidak terikat waktu seperti ketika Anda melakukannya secara manual di KPP. Hanya dengan komputer atau laptop dan jaringan internet, Anda bisa mengajukan SPT secara online dimanapun dan kapanpun Anda mau.

Lebih tepat


Program pelaporan pajak online sudah otomatis default untuk melakukan perhitungan, sehingga Anda tidak perlu lagi melakukan perhitungan, kecuali untuk hal-hal tertentu yang belum disediakan. Itulah beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan mengajukan SPT secara online. 

Dengan adanya layanan online ini diharapkan masyarakat lebih mudah dalam melaporkan pajak dan lebih patuh dalam membayar pajak. Untuk mengetahui jumlah pajak yang harus Anda bayarkan secara akurat dan menghindari kesalahan pelaporan pajak, Anda harus memiliki cara menghitung pajak penghasilan yang benar.

Demikian ulasan tentang, Mudah dan Praktis! Begini Cara Bayar Pajak Online dari Rumah . semoga bermanfaat.