
Media Cirebon - Polisi telah menangkap dukun palsu yang telah memaksa seorang ibu asal Kabupaten Pekalongan ini untuk menyetubuhi kedua anak kandungnya. Polisi mengungkap pelaku juga memaksa korban untuk menjalani serangkaian 'ritual' biadab seperti bersetubuh, memotong puting payudara dan alat vital.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria telah mengatakan, pelaku ini ditangkap saat ingin melarikan diri di Terminal Pekalongan. Kepada petugas, pelaku pun mengaku sudah empat kali melakukan ritual bejatnya tersebut.
"Pelaku Dukun ini juga mengaku melihat aura korban hitam dan juga kedua anaknya hitam, kemudian untuk segera membuka aura hitam itu, korban ini diminta untuk melakukan ritual khusus yaitu yang pertama, melakukan ritual mandi telanjang" ungkap Arief di Mapolres Pekalongan, seperti yang dilansir Media detikJateng, Jumat (26/8/2022).
Setelah ritual pertama dituruti oleh korban, pelaku ini mulai memerintahkan agar korban menjalani serangkaian ritual yang tergolong sangat biadab. Di antaranya memotong bagian puting payudara, lalu mengambil daging payudara, hingga memotong pada bagian kemaluan korban.
"Serta ritual yang selanjutnya untuk melakukan hubungan intim pada kedua anaknya tersebut yang berusia 13 tahun dan 7 tahun," imbuh Arief.
Tidak hanya itu saja, pelaku ini juga meminta uang kepada korbannya hingga senilai puluhan juta rupiah.
"korbannya berinisial SI, yang merupakan warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan yang kini ia telah kehilangan puting payudara. Kepada petugas, korban pun mengaku berkenalan dengan pelaku melalui account Facebook," sambungnya.
Dengan alasan dia bahwa bisa membersihkan aura negatif, pelaku ini meminta korban untuk memotong puting payudara dan juga berhubungan intim dengan anaknya. Semua tindakan biadab itu dilakukan harus dengan divideokan.
"Setelah ritual bejat ini selesai, korban pun mengirim sebuah video yang direkamnya tersebut kepada tersangka dan dimintai untuk mentransfer uang sebesar 38 juta," jelasnya.
Dari kasus ini, polisi juga telah menyita barang bukti berupa puting payudara korban dan sejumlah pakaian.
“Tersangka ini dikenai pasal pencabulan dengan media elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman,” ujarnya