
Media Cirebon - Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota telah menangkap KD (50), pelaku ini pengoplos gas elpiji. Pelaku melakukan aksinya karena ia tergiur dengan keuntungan yang lebih besar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka KD adalah ia membeli tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dengan harga Rp 19 ribu per tabung. Setelah itu, gas elpiji yang bersubsidi itu disuntikkan atau dipindahkan isinya dengan menggunakan sebuah pipa jeruji ke tabung gas elpiji yang berukuran 12 kilogram.
Untuk mengisi satu tabung gas elpiji seberat 12 kilogram, tersangka ini membutuhkan 4,5 tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram, dengan modal Rp 85.500. Selanjutnya, tersangka ini menjual gas elpiji berukuran 12 kilogram itu dengan harga Rp 215 ribu per tabung.
"Setelah kita hitung jumlahnya yang berdasarkan dari pengakuan tersangka, dari perbuatannya itu tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 129.500 per tabung elpiji berukuran 12 kilogram," ujar Fahri, didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani, Jumat (23/9).
Fahri mengatakan, tersangka menjual gas elpiji ukuran 12 kilogram hasil oplosan itu kepada masyarakat di wilayah Kota Cirebon dan juga Kabupaten Cirebon. Kepada polisi, tersangka juga mengaku telah melakukan perbuatannya sejak bulan Januari 2022 dan setiap bulannya ia bisa menjual kepada masyarakat sebanyak 15 tabung.
"Kalau kita hitung keuntungannya yang selama kurang lebih dari delapan bulan, tersangka KD ini telah mendapatkan keuntungan sebesae Lima Belas juta," kata Fahri.
Menurut Fahri, tersangka menjadikan tempat rumahnya di Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sebagai gudang mengoplos gas elpiji. Saat melakukan penggrebegan ke gudang, polisi telah menemukan 31 tabung gas, yang terdiri dari tabung gas warna hijau ukuran 3Kg dan warna merah muda ukuran 12 Kg, baik yang sudah kosong maupun tabung yang masih terisi.
"Petugas juga telah menemukan barang bukti yang lainnya, barang bukti ini yang digunakan oleh tersangka untuk memindahkan isi gas tabung seberat 3 Kg ke tabung gas 12 Kg. Alat yang digunakan seperti pipa besi yang ada jerujinya dan juga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut dan menjual gas LPG ini," kata Fahri.
Pelaku, sambung Fahri, menjalani usaha yang terlarang ini hanya seorang diri. Dia juga mengaku belajar dari video Youtube.
Tindakan ini terpaksa ia lakukan dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidup rumah tangganya. KD mengaku ia memiliki seorang istri serta tiga orang anak yang harus dinafkahi.
Atas perbuatannya itu, tersangka ini akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana yang telah diubah oleh Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama enam tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 6 miliar.