Media Cirebon - Kondisi anak berusia 6 tahun di Cirebon lemas dan demam saat ditemukan oleh Anggota Polresta Cirebon di rumahnya karena dianiaya oleh ibu angkatnya.
Ibu angkat korban ini yang berinisial WA (43) yang aniya bocah usia 6 tahun di Cirebon, sehingga menyebabkan anak yang malang itu lemas dan demam.
Selain lemas dan demam, pihak kepolisian dari Polresta Cirebon, juga telah menemukan bekas luka di bagian kepala, telapak tangan, lengan, dan juga punggung di tubuh anak 6 tahun tersebut.
Kini PPA Polresta Cirebon yang menetapkan ibu angkat itu menjadi tersangka kasus penganiayaan anak tersebut.
“Kami sudah tetapkan yang bersangkutan ini sebagai tersangka. Posisinya yang sekarang tersangka ini sudah kita amankan di tahanan Polresta Cirebon. Kemudian untuk anak masih di rumah aman KPAID Wilayah Kabupaten Cirebon,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, Senin (19/9/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Pelaku ini pun mengungkapkan penyebab ia melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut.
Di hadapan petugas kata Anton, WA telah melakukan penganiayaan tersebut karena ia mendapatkan tekanan di dalam rumah tangga.
Akibatnya, saat tidak kuat menahan tekanan itu, WA ini yang melampiaskan kepada anak angkatnya.
Dia juga menyadari tindakan tersebut salah WA mengaku menyesali atas perbuatannya itu.
Dia juga berjanji tidak akan melakukan lagi tindakan kekerasan terhadap anak angkatnya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial WA ini terancam Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dan atau pasal 80 junto 76 C tahun 35 nomor tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Hingga saat ini juga, polisi masih mencari ibu dan bapak kandung korban untuk dikembalikan.
Berdasarkan identitas yang ada, kedua orang tua korban atau anak angkat ini yang berasal dari Wilayah Gunung Kidul Yogyakarta.