
Media Cirebon - Polri telah menjadwalkan Operasi Zebra yang mulai tanggal 3-16 Oktober 2022. Tilang tidak boleh manual, Polisi hanya boleh menilang bagi yang melanggar secara elektronik atau ETLE.
Jadi Anda jangan mau kalau ditilang Polisi secara manual.
Korlantas Polri akan gelar Operasi Zebra 2022. Operasi Zebra ini akan dilaksanakan dua minggu, mulai tanggal 3-16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi para pengemudi kendaraan bermotor (ranmor), baik itu roda dua maupun lebih, silahkan untuk mempersiapkan dan lengkapi segala sesuatu yang terkait berkendara di jalan raya sesuai dengan aturan lalulintas yang berlaku.
Pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalulintas ini yang akan ditegur secara simpatik oleh Polisi, dan ditilang dengan sistem elektronik atau ETLE.
Petugas polisi dilarang untuk menilang pengendara secara manual.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, menyebut polisi dilarang menilang pengendara dengan cara manual dalam tindakan sanksi yang akan diberlakukan kepada pelanggar Operasi Zebra 2022.
Polisi hanya diperbolehkan menilang dengan sistem elektronik atau ETLE.
"Operasi Zebra pada tahun ini dilarang dalam melaksanakan penilangan secara manual," kata AKBP Agung Nugroho di sebuah laman Korlantas Polri, Kamis, 29 September 2022.
"Seluruh penilangan yang dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran yang simpatik,” terangnya, menegaskan.
AKBP Agung Nugroho juga berpesan kepada para pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas dan juga rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE ini telah berlaku di seluruh Indonesia.