Kakak Memperkosa Adik Kandung Selama 5 Tahun di Sulawesi Tengah


Media Cirebon - Seorang perempuan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengalami kasus pemerkosaan oleh kakak kandungnya sendiri selama hampir 5 tahun. sebuat saja ini sialnya bernama A. Usianya yang saat ini genap 22 tahun. Saat Mengalami kasus pemerkosaan, usianya masih dibawah umur, yakni 17 tahun. 

Ketua Satuan Tugas Penanganan Perempuan dan Anak Sigi, Salma Masri, mengatakan bahwa korban ini telah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan sembari mengancam dengan sebuah senjata tajam.

"Setiap ingin melakukan hubungan badan, adiknya ini dipaksa sambil diancam dengan sebuah  parang (senjata tajam)," kata Salma dalam keterangannya kepada media, Rabu, 31 Agustus 2022.

Dia juga menjelaskan bahwa aksi yang tak senonoh itu dilakukan semenjak korban masih berusia 17 tahun saat duduk di bangku kelas 2 SMA. Selama lima tahun itu, pelaku ini berkali-kali melakukan aksinya jika ada peluang kesempatan.

Saat pelaku beraksi, orang tuanya tidak berada di rumah. Lantaran sang orang tua ini hampir setiap hari pergi bekerja di ladang yang jaraknya sangat jauh dari rumah mereka.

Akibat ulah bejat sang kakak, kata Salma, sang adik yang katanya selalu telat datang bulan karena seringnya melakukan hubungan intim oleh sang kakak.

"Korban ini juga telah mengatakan bahwa sudah beberapa bulan ini tak kunjung datang bulan. Dan dia mengakui bahwa kakak kandungnya yang selama ini hidup satu rumah lah yang melakukan pemerkosaan setiap ada peluang," kata Salma.

Berdasarkan pengakuan itu, korban ini lupa sudah berapa kali diperkosa oleh kakak kandungnya. Kasus ini pun lama terungkap, lantaran korban sangat ketakutan karena selalu diancam dengan senjata tajam. Setelah sekian lama diancam, kata Salma, korban ini baru berani melapor atas kejadian yang dialaminya kepada pengurus RT setempat.

"Kasus bejat ini yang pada akhirnya terbongkar pada 18 Agustus 2022. Sementara, kasus ini dilaporkan kepihak berwajib pada 19 Agustus 2022," kata Salma.

Setelah kasus ini terungkap, korban yang saat ini berusia 22 tahun ini ditempatkan di rumah salah satu pengurus gereja di hunian tetap. Sedangkan pelaku kakaknya ini telah menjalani hukuman atas perbuatan bejatnya.

Kapolsek Biromaru, AKP Abdul Aziz, yang dikonfirmasi terpisah membenarkan atas peristiwa kejadian tersebut. Kata dia, saat ini pelaku ini sudah ditangkap.

"Pelaku pemerkosaan ini sudah kami tangkap dan sudah disel untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan bejat yang dilakukannya," katanya.