
Media Cirebon - Pengadilan Negeri Mungkid Kelas 1B telah memvonis IA, bocah terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap siswa SMP di Grabag Magelang dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Vonis dalam hukuman tersebut, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 340 KHUP terkait tentang pembunuhan berencana.
Juga, pasal lapis dengan pasal undang-undang dalam perlindungan anak, Pasal 80 ayat 3.
Sidang vonis tersebut, dibuka mulai dari pukul 11.36 WIB hingga pukul 12.16 WIB yang dilaksanakan di dalam ruang sidang pengadilan negeri (PN) Mungkid.
Nampak, seorang terdakwa IA yang sudah berada di dalam ruang sidang mengenakan baju berwarna biru muda, celana jins, memakai sandal, dan juga masker.
Sidang ini pun, turut dihadiri oleh kedua orang tua korban, kepala desa dan dusun tempat tinggal korban serta warga tempat tinggal korban.
Dalam amar atas keputusannya, majelis hakim telah menyatakan terdakwa IA telah merencanakan melakukan pembunuhan terhadap korban.
Dalam persidangan itu, terungkap bahwa terdakwa IA ini berulang kali membacok korban dengan celuritnya sampai korban pun tidak bernyawa, pada 3 Agustus 2022.
Kejadian pembunuhan tersebut, terjadi di lokasi ladang perkebunan kopi yang berada di Dusun Kopen, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag.
"Tidak ada dalam keterlibatan orang lain. Terdakwa anak ini dengan sengaja menghabisi nyawa korbannya. Ketika ia hendak membunuh terdakwa IA memukul korban sebanyak dua kali. Kemudian, korban membalas 1 kali. Tak terima, terdakwa IA mengambil sebuah senjata tajam berupa celurit yang telah dipersiapkannya, clurit ini yang disembunyikan di dekat daun talas," ujar Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama saat membacakan BAP, di dalam ruang sidang PN Mungkid, Selasa (06/09/2022).
Ia juga melanjutkan, terdakwa ini menebaskan celurit kepada korban namun tindakan ini ditangkis oleh korban dengan tangan sebelah kiri.
Lalu, terdakwa IA menebaskan lagi kepada korban sebanyak tiga kali namun masih ditangkis oleh korban.
Kemudian, IA mengarahkan celuritnya ke arah bagian kepala korban hingga korban ini merangkak menjauhi terdakwa.
"Lalu terdakwa memukul dari arah belakang korban dengan sebuah kayu tepat pada bagian kepala hingga korban pun tidak bernyawa. Kemudian, IA menyeret kaki korban yang sudah tidak bernyawa itu, berjarak sekitar 5 meter dari lokasi TKP. Kemudian, mengambil sebuah kayu dan ditimpahkan ke tubuh korban," ujarnya.
Ia melanjutkan, setelah melakukan pembunuhan terdakwa IA ini langsung meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa.
"Terdakwa mengambil sebuah celurit dari belakang rumahnya. Kemudian, clurit ini disembunyikan di balik bajunya (hoodienya) . Dan, dibawa ke TKP untuk disembunyikan sebelum IA menghabisi korban. Adapun, inpirasi pembunuhan yang diketahui dari film di mana terdakwa ini suka menonton film-film berbau kekerasan. Dan, terdakwa ini memilih lokasi TKP karena tempat itu memang sangat sepi dan jarang dilintasi oleh orang," tutupnya.
Sebagai informasi lengkapnya, terdakwa IA ini akan menjalani hukuman penjara di tempat Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Kutoarjo.
Sumber : Tribun Jogja