Pemerkosa ABG di Hutan Kota Jakut Minta Untuk Berdamai, Hotman Paris Pun Geram


Media Cirebon - Polisi telah menangkap pelaku pemerkosaan gadis remaja berusia 13 tahun tepatnya di hutan kota di daerah Jakarta Utara. Namun, bukannya pelaku ini bertanggung jawab atas perbuatannya, pelaku justru malah mengajak pihak korban untuk berdamai.

Korban pemerkosaan yang didampingi oleh kakaknya kemudian ia mengadu ke Hotman Paris. Hotman Paris pun geram.

"Untuk pelakunya yang berjumlah empat orang ini sudah ditangkap dan ada desakan yang terutama dari pihak keluarga pelaku ini agar berdamai, begitu," Kata Hotman Paris dalam sebuah akun Instagramnya, Sabtu (17/9/2022).

Hotman Paris pun mengatakan pemerkosaan ABG 13 tahun tersebut yang merupakan kejahatan sangat serius. Hotman Paris juga meminta agar pihak kepolisian jangan mau diintervensi.

"Karena permasalahan pemerkosaan ini yang merupakan kasus sangat serius, saya mohon jangan ada salah satu dari pihak mana pun termasuk keluarga yang diduga sebagai pelaku untuk tidak memaksa berdamai, agar proses hukum ini berjalan. Kepada Bapak Kapolres Jakarta Utara agar kasus permerkosaan anak ini cepat diatensi, LP nomor: B/739 tanggal 6 September 2022," jelas Hotman Paris.

Hotman Paris juga meminta agar Polres Metro Jakarta Utara memberikan atensi penuh terhadap kasus pemerkosaan ini. Ia mendesak polisi agar kasus pemerkosaan ini segera dibawa ke pengadilan.

"Sahabatku bapak Kapolres wilayah Jakarta utara tolong kasus pemerkosaan ini agar segera diatensi dan harus sampai ke pengadilan. Sepertinya kalau kasus pemerkosaan inj saya sangat tidak setuju untuk masuk keranah perdamaian. Ada dua kasusnya ini, ada dugaan pemerkosaan dan ada juga anak di bawah umur," tuturnya.

Hotman Paris pun kembali meminta agar polisi segera melimpahkan atas kasus perkosaan ABG ini ke pengadilan. Dengan geram, Hotman Paris juga menyatakan jangan ada perdamaian untuk kasus pemerkosaan ini.

"Kami sangat mengharapkan agar kasus pemerkosaan anak ini segera dilimpahkan ke kejaksaan P-21 agar kasus ini cepat segera untuk diadili. Tolong jangan ada pihak dari manapun untuk mendesak agar ibu ini untuk berdamai. Tidak ada perdamaian untuk kasus pemerkosaan. Tidak ada kata perdamaian untuk kasus pemerkosaan," tegas Hotman Paris.

Sementara untuk menanggapi hal tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait kasus pemerkosaan tersebut. Fadil juga mengatakan pihaknya pun akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maksimal.

“Kita lidik dan juga sidik dengan maksimal,” kata Irjen Fadil Imran , Sabtu (17/9).

Fadil juga menambahkan pihaknya pun juga akan telah memberikan pendampingan psikologis bagi korban. “Akan kami siapkan,” ucapnya. (Media Cirebon)