
Media Cirebon - Wanita PL (42) yang merupakan seorang warga Dusun Gonjen Rt. 005 kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Bantul meninggal dunia di rumah sakit RSUD Panembahan Senopati usai tubuhnya terlindas sebuah mobil truk bermuatan pasir, Kamis (15/9/2022).
PL terlindas truk ketika membonceng sepeda motor Honda Vario bernopol AB 5717 WG yang dikendarai oleh M (51) warga dusun Lemahdadi Rt. 003 Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Bantul yang bersenggolan dengan sepeda motor lain saat keduanya berniat ingin mendahului sebuah mobil truk yang bermuatan pasir.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan kecelakaan maut itu terjadi pada hari Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu korban yang berinisial PL dibonceng oleh Miyadi, 51, seorang warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan. Keduanya yang mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AB 4717 WG dari arah selatan menuju ke utara.
Sampai lokasi di kejadian Miyadi dan PL menyalip mobil truk pengangkut pasir bernomor polisi AB 8672 BT yang dikendarai oleh Edi Purwanto, 39, warga Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul. Saat bersamaan ada pengendara motor lain dari arah utara menuju ke selatan.
Diduga karena ruang menyalip yang sangat sempit, kendaraan yang ditumpangi korban ini pun bersenggolan dan membuat Miyadi dan PL jatuh. Korban PL jatuh tepat berada di bawah kolong mobil truk yang kemudian langsung terlindas ban kendaraan mobil pasir tersebut.
Sementara untuk pengendara sepeda motor yang belum diketahui identitasnya, dari keterangan saksi mata pengendara tersebut sempat oleng setelah motor bersenggolan dengan kendaraan korban. Namun setelah berhasil mengendalikan sepeda motornya, ia justru ia pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut.
“Korban berinisial PL yang merupakan pembonceng yang mengalami luka pada bagian paha sebelah kiri dan memar di bagian perut dan meninggal dunia saat tengah menjalani perawatan dirumah sakit, kemudian untuk pengendaranya [Miyadi] hanyamengalami luka lecet pada tangan,” kata Jeffry, Jumat (16/9/2022).
Hingga Jumat siang polisi pun masih menyelidiki penyebab pasti akibat kecelakaan tersebut dengan minta keterangan kepada semua yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Sepeda motor dan mobil truk pengangkut pasir juga sudah diamankan untuk melakukan penyelidikan.
Jeffry pun mengimbau agar masyarakat saat berkendara lebih bersabar dan penuh konsentrasi, dan tetap berkendara dengan pedomani aturan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Sehingga hal ini yang akan terciptanya keamanan bagi pengendara, keselamatan, ketertiban dan juga kelancaran di wilayah bantul khususnya,” ujar Jeffry. (Media Cirebon)