Polisi Telah Mengamankan Pelaku Perundungan (Bullying) Anak Disabilitas yang Terjadi di Sebuah Gubug Bojong Kulon Arjawinangun Cirebon


Media Cirebon - Kepolisian telah menangkap tiga orang pelajar yang diduga melakukan perundungan (bullying) terhadap seorang anak penyandang disabilitas mental di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kasus ini kembali mengungkap rentannya anak difabel yang menjadi korban kekerasan.

Kasus perundungan terhadap korban itu menjadi viral setelah videonya yang tersebar luas di berbagai media sosial. Dalam tayangan video itu, pelaku yang memakai seragam SMA terlihat menekan kakinya berkali-kali ke punggung korban.

Pelaku ini terus mengulangi perbuatannya yang sambil merokok. Tak berhenti di situ, pelaku juga bahkan menaiki dan berdiri di atas kedua pundak korban. Pelaku bahkan tertawa senang meskipun korban ini terus berteriak dan menangis.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, peristiwa itu yang terjadi di sebuah gubug atau saung di areal persawahan Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Senin (19/9/2022) kejadian ini sekitar pukul 13.00 WIB.  Kejadian penganiayaan yang menimpa anaknya itu sudah dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian.

"Kami sudah menangkap tiga orang pelaku penganiayaan ini dan membawanya ke Mapolresta Cirebon untuk diproses lebih lanjut," kata Anton, Rabu (21/9/2022).
 
Anton juga menyebutkan, ada tiga orang pelaku yang telah diamankan dalam dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban. Menurut Anton, dari tiga orang pelaku yang diamankan, satu orang yang berperan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menginjak-injak pada bagian pundak korban.

Selain itu, satu orang pelaku lain yang melakukan tendangan kepada korban. Sedangkan, satu orang pelaku lainnya, merekam adegan kekerasan tersebut dengan video, dan juga menjadi bagian dari kelompok anak yang telah melakukan penganiayaan tersebut.

"Usia para pelaku ini beragam, yakni usia lima belas tahun dan enam belas tahun, semuanya ini masih sekolah. Sedangkan, korban yang dianiaya berumur 17 tahun," tegas Anton.

Anton menerangkan, peristiwa itu terjadi ketika para pelaku sedang nongkrong di sebuah gubuk yang berada di areal persawahan Desa Bojong Kulon. Saat itu, korban kebetulan lewat dan dipanggil salah satu oleh pelaku, yang merupakan tetangga korban.

Korban ini kemudian menuruti panggilan itu dan disuruh untuk duduk oleh pelaku. Dari situlah kemudian pelaku ini mulai melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. "Kejadian yang dilakukannya itu pun direkam dan dijadikan status Dimedia sosial oleh salah satu pelaku. Dari situlah kita mengetahui informasi adanya kejadian kekerasan ini," tegas Anton.

Anton menyatakan, kejadian tersebut menimbulkan dampak psikologis yang sangat besar terhadap korban, yang kondisinya korban ini memang mengalami keterbelakangan mental. Tak hanya lebih trauma, korban ini juga menjadi takut melihat orang.

"Korban sementara masih bersama orang tuanya. Kami juga akan melibatkan pihak yang terkait untuk memberikan trauma healing kepada korban," ujar Anton.

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan anak disabilitas tersebut. Di antaranya, seragam sekolah, sepatu, handphone, dan yang lainnya. Saat ini, para pelaku dan seluruh barang bukti masih dalam menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Terhadap para pelaku kekerasan, Anton juga menyatakan, sementara ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cirebon. Pihaknya akan menerapkan Pasal 80 jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dibawah umur, dan juga Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara selama lima tahun, maksimal sembilan tahun.

Sementara itu, Kepala Desa Bojong Kulon, Sudarso, mengaku sangat geram dengan aksi perundungan yang dilakukan oleh para pelaku. Apalagi, korban selama ini yang dikenal oleh warga memiliki sifat yang baik dan ramah.

"Prilaku korban ini dikenal baik, pendiam, alim, sopan, semua orang iba kepada dia. Makanya, warga kami semuanya sangat geram kepada pelaku ini," tutur Sudarso.

Sudarso juga mengaku pertama kali mengetahui kejadian itu dari pengaduan orang tua korban yang mendatanginya ke balai desa. Orang tua korban kemudian menunjukkan video atas penganiayaan yang menimpa korban.

Sudarso mengaku terkejut melihat perlakuan yang dialami korban. Dia pun langsung bergegas mendatangi rumah pelaku. Namun, pelaku tidak ada di rumahnya. Sudarso pun berharap pelaku ini bisa diberi ganjaran yang setimpal. Meski demikian, dia menyerahkan kasus kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian.