
Media Cirebon - Polresta Cirebon menggerebek sebuah gudang gas elpiji tepatnya di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (12/9/2022).
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan ribuan tabung gas melon hingga tabung gas elpiji nonsubsidi yang berukuran berat 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, telah mengatakan, gudang tersebut yang digunakan oleh pemiliknya untuk mengisi gas nonsubsidi dengan menggunakan gas melon.
Selanjutnya gas melon nonsubsidi yang berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram yang isinya dari gas melon itu pun dijual kepada perusahaan-perusahaan maupun industri.
"Gas elpiji berukuran tiga kilogram atau gas melon yang merupakan gas bersubsidi ini telah disalahgunakan untuk mengisi gas nonsubsidi," ucap Arif Budiman saat ditemui di lokasi penggerebekan.
Tindakan itu telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hal Cipta Kerja.
Ia juga mengatakan, penggerebekan tempat gudang itu berawal dari temuan lapangan yang ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
Bahkan, petugas Satreskrim Polresta Cirebon pun harus mengobservasi aktivitas di gudang tersebut selama kira-kira dua pekan sebelum akhirnya gudang gas elpiji ini digrebek.
"Dalam penggerebekan gudang ini, kami telah menemukan sebanyak 704 tabung gas melon kosong dan 433 tabung gas melon yang masih ada isinya," kata Arif Budiman.
Selain itu juga, pihaknya pun menemukan 13 tabung gas yang berukuran 5,5 kg dan 242 tabung gas ukuran 12 kg yang sudah terisi dari gas melon.
Menurut dia, barang bukti yang lainnya ialah 86 tabung gas berukuran 50 kilogram, 934 tutup segel gas, 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan, surat jalan, nota pembelian, dan dua lembar laporan harian.
Arif menyampaikan, satu unit mobil bak L300 dengan nomor plat E 8714 XY dan satu unit truk berpelat nomor B 9002 SDB yang diduga mobil ini digunakan untuk mengangkut pengiriman gas LPG juga turut diamankan.
"Semua barang bukti dari hasil penggerebekan gudang Elpiji tersebut diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ucap Arif Budiman.