Polresta Cirebon Telah Menangani Sebanyak 41 Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak


Media Cirebon - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Polda Jawa Barat telah menangani sebanyak 41 kasus kekerasan terhadap perempuan dan juga anak selama periode bulan Januari sampai dengan Agustus 2022, didominasi kekerasan seksual.

"Total sebanyak 41 kejadian yang telah kami tangani, didominasi dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang jumlahnya mencapai sebanyak 28 perkara," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Cirebon Iptu Dwi Hartati, di Cirebon, Minggu.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada periode bulan Januari hingga Agustus 2022 tercatat mencapai 41 kasus kekerasan.

Data tersebut, ujar Dwi, yang terdiri dari kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan juga perdagangan orang yang kini juga masih terus ditangani.

Dwi mengatakan dari 28 kasus kekerasan seksual, pihaknya juga telah menyelesaikan 19 kasus, dan sembilan kasus lagi belum selesai, karena masih dalam penanganan.

"Pristiwa kekerasan fisik terhadap kaum wanita dan anak ini yang telah menduduki peringkat kedua yang totalnya mencapai 12 perkara, dan tujuh perkara di antaranya telah selesai ditangani," ujarnya lagi.

Ia juga menambahkan dari 41 kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, sebanyak 27 kasus yang dinyatakan selesai penanganannya.

Akan tetapi, kata Dwi, pihaknya juga sangat khawatir jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak pada tahun ini di wilayah Kabupaten Cirebon meningkat dibanding tahun yang kemarin.

Pasalnya, jumlah kasus yang ditangani hingga bulan Agustus 2022 ini telah mencapai 63,07% dibanding kasus kekerasan perempuan dan anak pada tahun yang lalu.

"Selama tahun 2021 terdapat sebanyak 65 kasus kekerasan pada perempuan dan juga anak, dan pada tahun ini sampai dibulan Agustus 2022 sudah mencapai 41 kasus," katanya pula.