Pria di Cigandamekar Kuningan Memperkosa Anak Tirinya Berkali-kali


Media Cirebon - Berinisial DS (36), yang merupakan seorang warga warga Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh istrinya ke Polres Kuningan. Pria tersebut yang diduga telah memperkosa anak tirinya yang masih usia belia, yakni 17 tahun, dilakukan berkali-kali.

Terbongkar atas kelakuan bejat DS, bermula dari pengakuan korban yang saat didesak oleh N (ibu kandung), yang memang sudah lama menyimpan rasa curiga. Sebab bukan hanya sekali saja sang ibu ini mendapati pelaku menyentuh dibagian sensitif tubuh korban, seperti bagian dada.

Setelah ia mendapat pengakuan dari korban, N langsung menanyakan perihal yang sama kepada suaminya DS. Setelah didesak yang pada akhirnya DS berterus terang telah menyetubuhi korban anak tirinya berkali-kali.

N, sang istri yang mendengar atas pengakuan itu ia geram lalu melaporkannya ke Polres Kuningan walaupun DS ini telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi atas perbuatan bejatnya itu lagi.

Tanpa ia mempedulikan permohonan maaf DS, akhirnya dengan ditemani oleh paman korban, N langsung melaporkan suaminya DS kepada kepolisian.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah membenarkan Polres Kuningan telah menerima laporan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh DS terhadap anak tirinya pada hari Jumat (9/9/2022).

Berdasarkan atas laporan itu, petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Kuningan langsung menangkap dan memeriksa pelaku DS. “Dari hasil pemeriksaan, DS juga mengaku telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu sejak bulan Juni 2021,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan, Senin (10/9/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, ujar AKP M Hafid Firmansyah, pelaku DS ini dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka DS ini terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujar AKP M Hafid Firmansyah. (Media Cirebon)