Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon Membekuk Pria Pengedar Obat Tanpa Izin

Media Cirebon - Seorang pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar ini langsung dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Pria yang berinisial BS (25) itu telah diamankan di kosannya yang berlokasi di Perumahan Griya Makmur, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Tersangka BS ini yang merupakan warga Desa Beberan, Kecamatan Palimanan. Langsung diamankan di kosannya tepatnya di Desa Palimanan Timur pada hari Senin (12/9) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja telah menjelaskan, penangkapan tersangka ini yang bermula dari informasi adanya seorang pria yang kerap menjual obat-obatan terlarang. Karena itu, petugas kepolisian langsung ke lapangan untuk memantau pergerakan pria yang berinisial BS tersebut.

Polisi pun langsung menggerebek tersangka di tempat kosannya. ‘’Tersangka berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan,’’ ujar Danu, Selasa (27/9).

Polisi juga melakukan penggeledahan di tempat kosan tersangka. Hasilnya, sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan. Adapun barang bukti itu yang di antaranya sebanyak 456 butir jenis Trihexyphedil, 239 butir jenis pil Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 475 ribu, handphone jenis Vivo dan tas selempang.

Kepada polisi, BS telah mengakui obat tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan. ‘’Hasil dari interogasi awal, barang milik BS ini didapat dengan cara membeli kepada inisial R yang berlokasi di Jakarta, dengan sistem online. Kita masih dalami keberadaan tersangka R,’’ kata Danu.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka BS kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon. Tersangka BS dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.