Media Cirebon - Aksi bejat yang dilakukan seorang guru sekolah luar biasa (SLB) di Kota Semarang yang telah memerkosa siswinya berusia 15 tahun di sebuah hotel.
Mirisnya, pencabulan ini dilakukan oleh Reza Akbar Zuta (31) asal warga Pondok Majapahit, Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, terhadap siswi yang berkebutuhan khusus.
"Pristiwa Tragis ini, kasus pencabulan anak di bawah umur yang mempunyai kebutuhan khusus dan yang dilakukan oleh pengampunya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa (13/9).
Menurut dia, peristiwa pemerkosaan ini yang terjadi di sebuah hotel yang berada di Jalan Dr Wahidin daerah Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang pada Selasa (6/9).
Kapolrestabes juga menjelaskan atas kejadian ini yang bermula saat pelaku ini menghubungi korban melalui pesan WhatsApps.
Selanjutnya, pelaku ini mengajak korban ke sebuah hotel di Kota Semarang yang kemudian memerkosanya.
"Jadi korban ini dibawa ke salah satu sebuah hotel yang kemudian ia melakukan perbuatan pemerkosaan di dalam kamar," papar dia.
Pelaku yang bernama Reza Akbar Zuta ini mengaku menjalin hubungan pribadi dengan korban.
Dia juga mengaku antara dia dan korban saling mencintai.
Pelaku ini memanfaatkan pekerjaannya sebagai guru pengajar agar bisa menyalurkan nafsu bejatnya.
"Sebelum Hal ini terjadi, saya sudah WA-nan terlebih dulu karena dia juga sering pulang kerumah bersama saya," imbuh pelaku.
Tersangka ini yang kemudian nekat memerkosa siswinya meski sudah memiliki sang istri dan 1 anak.
"Hanya sekali itu saja saya melakukan selama mengajar selama 3 tahun disekolah ini," ungkap dia.
Polisi langsung membekuk pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan pelaku, handphone, dan kendaraan sepeda motor pelaku.
Pelaku RAZ dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara dan juga denda paling banyak Rp 5 miliar. (Media Cirebon)