
Media Cirebon - Seorang Oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) telah diamankan karena diduga telah merudapaksa anak sambungnya.
Oknum berinisial CH itu diduga telah melakukan tindak kekerasan fisik dan seksual kepada korban.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, tersangka CH telah diamankan setelah dilaporkan oleh istrinya atas tindakan tersebut dan langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan yang lebih lanjut.
"Saat ini, kami juga masih mendalami kasusnya," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (26/9/2022).
Penangkapan tersangka CH ini yang berawal dari laporan ibu kandung korban pada akhir bulan Agustus 2022 yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Setelah serangkaian proses penyelidikan, kasus itu pun dinaikkan statusnya menjadi ke tahap penyidikan, kemudian polisi mengamankan tersangka pada tanggal 6 September 2022.
Pihaknya pun telah menahan secara resmi tersangka yang terhitung mulai tanggal 7 September 2022, sehingga per hari ini CH telah menjalani masa tahanan selama 20 hari.
"Tersangka CH dijerat pasal berlapis dari mulai UU TPKS hingga UU PKDRT, dan ancaman hukumannya mencapai paling lama 15 tahun - 20 tahun penjara," kata Arif Budiman.
Arif Budiman menyampaikan, barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, di antaranya, pakaian seragam sekolah milik korban, dan juga yang lainnya.
Hingga kini, pihaknya juga masih memeriksa lebih lanjut dan meminta keterangan kepada para saksi untuk mengungkap fakta-fakta terbaru dalam kasus yang diperbuatnya tersebut.
"Kami juga telah memeriksa kondisi psikologis korban guna untuk mengukur apakah korban ini mengalami trauma, dan juga memberikan trauma healing," kata Arif Budiman.