
Media Cirebon - Video viral yang memperlihatkan sebuah adegan layaknya suami istri yang melibatkan seorang pelajar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Pemeran perempuan yang ada didalam video tersebut resmi melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Irham, SH and Partner.
“Secara resmi kami dan juga bersama keluarga korban telah melaporkan atas kejadian ini apa yang telah dialami oleh korban, bahwa apa yang telah dialami korban ini merupakan salah satu bentuk kejahatan atas diri korban,,” ujarnya, Rabu (21/9/2022).
Irham mengatakan, awal kejadian ini, korban yang dipaksa untuk melakukan hubungan pesetubuhan oleh lelaki terlapor dan singkatnya bahwa terlapor inj sudah berkali-kali mengancam korban yang akan menyebarkan video persetubuhan ini ke publik jika ia tidak memberikan pelayanan ke lelaki terlapor tersebut.
Terpisah, pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Martina Majid mengatakan bahwa pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait atas kasus ini.
“Setiap kasus perempuan dan anak wajib kami didampingi. Kasus ini yang akan tetap kami kawal,” ujar Martina kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
P2TP2A Kabupaten Bone juga berharap agar masyarakat tidak lagi menyebarkan video adegan yang viral tersebut.
“Berhenti menyebar video yang viral ini, karena hal ini akan berdampak bagi korban dan juga akan berdampak bagi yang menyebarkan video tersebut,” katanya.
Dia juga berpesan kepada masyarakat agar lebih dewasa dan lebih bijak dalam menyikapi hal-hal seperti itu.
“Anggap anak itu adalah anak kita semua. Kemudian bagi korban, kami tetap akan memberikan perlakuan khusus sebagai perempuan dan juga anak. Mari kita semua mendukung korban dengan tidak menyebar videonya karena hal itu akan mengganggu psikisnya,” pungkas Martina Majid. (Media Cirebon)