
Media Cirebon - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu telah meringkus 4 dari 10 pelaku pemerkosa anak tunarungu, tepatnya di Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Jumat (9/9/2022).
Ketiga pelaku yang diringkus yang berinisial An (38), MM (48), LN (48) dan MY (21). Keempatnya diringkus tanpa adanya perlawanan lalu digelandang ke Mapolres Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Kanit PPA Ipda Arnita Nainggolan, dan Kanit Pidum Ipda Rido Fajri memimpin langsung dalam penangkapan pelaku pemerkosaan tersebut.
"Ditangkapnya keempat pelaku pemerkosa ini yang berawal dari laporan korban pada pihak keluarga. Lalu pihak keluarga pun langsung bergegas untuk melapor ke Mapolres Bengkulu dan segera kita tindaklanjuti kejadian ini," ujar Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, Sabtu (10/9/2022).
Kejadian itu bermula korban yang merupakan anak di bawah umur yang dijemput salah satu dari pelaku dan dibawa ke rumahnya. Kemudian korban ini dipaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan cara menariknya ke dalam kamar miliknya.
Setelah itu, giliran teman-teman para pelaku yang menyetubuhi korban. Teman-teman pelaku ini memberikan sejumlah uang secara bervariasi kepada korban.
Korban ini sempat diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang lain. Atas kejadian tersebut korban langsung mengalami trauma dan ketakutan sehingga untuk melapor ke Polres Bengkulu.
"4 pelaku pemerkosaan ini sudah kami tangkap, tinggal 6 orang pelaku lagi yang masih dalam pengejaran," ucapnya. (Media Cirebon)