Transaksi Narkotika di Banyumas 2 Orang Asal Cirebon Diringkus

Media Cirebon - Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu pihaknya telah berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang akan dilakukan dua orang pelaku asal Kota Cirebon, Jawa Barat.

"Pada Hari Minggu (11/9), petugas Satresnarkoba telah menangkap dua orang yang ingin melakukan transaksi narkoba," katanya yang didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko, Senin (12/9). 

Dia juga mengatakan penangkapan tersebut dilakukan yang setelah pihaknya mendapat informasi adanya transaksi obat terlarang jenis narkotika di wilayah Purwokerto.

Petugas ini pun kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya ia mendapati dua orang pelaku yang diduga akan bertransaksi narkotika di depan salah satu apotek yang berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.

"Dua orang pelaku tersebut yang berinisial AF (33), warga asal Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dan inisial R (40), warga asal Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon," kata Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko.

Dari hasil penggeledahan tehadap dua orang itu, petugas menemukan barang bukti di antaranya dua plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga serbuk ini adalah sabu-sabu dengan berat 1,09 gr senilai Rp 1.300.00 dan 0,48 gr senilai Rp 700,000.

Petugas ini pun langsung mengamankan dua orang pelaku ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Selain dua plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang lainnya dari kedua pelaku ini," kata AKP Guntar

Selain itu, barang bukti lain yang disita oleh petugas berupa 1 kemeja bewarna hitam kombinasi putih, 1 tas selempang warna hitam, 1 unit telepon genggam LG B220 warna hitam, 1 unit telepon genggam Oppo A37, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan kombinasi putih, dan 1 kartu anjung tunai mandiri (ATM) salah satu bank swasta.

"Atas perbuatan pelaku tersebut, saat ini kedua pelaku ini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kasus Narkotika," kata AKP Guntu. (Media Cirebon)