Bocah Berusia 8 Tahun di Ambon Diperkosa Tetangga Dekat, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

Media Cirebon - Aparat Polres Pulau Ambon telah mengungkap hubungan antara tersangka pemerkosa yang berinisial B (16) dengan korbannya yang merupakan seorang siswi SD di Ambon. 

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Moyo Utomo telah mengatakan korban dan pelaku pemerkosaan ini sudah saling mengenal.

Menurut Moyo, seorang pelaku dan korban ini saling kenal dan selalu berkomunikasi, baik itu secara langsung maupun tidak langsung karena tempat tinggal korban dan pelaku ini sangat berdekatan.

"Mereka ini tetangga, hubungannya tetangga yang sangat dekat," ujar Moyo kepada, Senin (17/10/2022).

Korban ini diperkosa di sebuah tempat di kawasan Skip, kecamatan Sirimau, Ambon pada hari Jumat siang (14/10/2022), setelah pelaku mengajak korban ke tempat lokasi kejadian dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim.

Akibat dari pemerkosaan itu, korban telah mengalami luka robek pada bagian alat intimnya hingga terjadi pendarahan yang luar biasa.

Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara di Ambon karena menimbulkan luka yang dideritanya.

Terkait atas kejadian itu, Moyo juga mengingatkan kepada setiap orangtua agar dapat memperhatikan anak-anaknya karena pelaku kejahatan kekerasan seksual ini kebanyakan merupakan orang-orang yang terdekat.

"Kami memberitahukan kepada para orangtua agar memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya putrinya dengan baik, karena pelaku kejahatan seksual ini biasanya dari orang-orang yang terdekat," pintanya.

Adapun kasus pemerkosaan bocah SD ini yang terbongkar setelah korban ini menceritakan atas kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya saat korban dibawa ke Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan.

Kasus itu yang kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke kantor polisi pada saat itu juga. Selanjutnya keesokan harinya pelaku tersebut langsung ditangkap oleh petugas kepolisian.