Dua Pemuda Terlibat Tawuran di Lemah Abang Cirebon Diringkus Polisi


Media Cirebon - Dua kelompok pemuda di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat terlibat dalam aksi tawuran. Akibat dari kejadian itu, satu orang mengalami luka bacok hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Menurut keterangan dari pihak petugas, kejadian itu yang berlangsung pada hari Jumat (21/10) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ini, dua dari puluhan pemuda yang terlibat dalam aksi tawuran telah berhasil diamankan. Keduanya merupakan pelaku tawuran yang telah membacok korban dengan senjata tajam.

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman menyebut, dua orang pemuda yang telah diamankan itu masing-masing berinisial TM (18) dan IA (17). Menurut Arif, keduanya telah menganiaya korban secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam dan membacoknya.

"Untuk korbannya mengalami luka bacokan dibagian punggung, pinggang dan juga tumit kakinya. Sehingga korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Adapun dua orang tersangkanya saat ini telah diamankan di kantor Mapolresta Cirebon," kata Arif Budiman dalam keterangan yang diterima oleh wartawan, Minggu (23/10).

Dikatakan oleh Arif, kejadian tawuran tersebut yang melibatkan dua kelompok pemuda itu bermula dari adanya aksi saling tantang menantang antara kelompok korban dan kelompok pelaku melalui media sosial. Dari aksi saling tantang itu, kedua kelompok itu pun kemudian menyepakati untuk melakukan aksi penyerangan hingga menentukan waktu dan tempat lokasinya.

"Para kelompok korban ini yang awal mulanya menantang kelompok tersangka untuk terlibat dalam bentrokan. Tantangan tersebut diterima sehingga kedua kelompok ini langsung menentukan tempat lokasi dan waktu untuk tawuran," kata Arif.

Dari adanya tantangan antar kelompok tersebut, kelompok tersangka yang berjumlah sekitar kurang lebih 30 orang itu kemudian berkumpul di wilayah Kecamatan Astana Japura, Kabupaten Cirebon, sebelum mereka berangkat menuju ke tempat lokasi yang telah disepakati oleh kedua kelompok tersebut.

Menurut Arif, kelompok tersangka ini yang telah membekali diri dengan senjata tajam itu berangkat dengan berboncengan menggunakan sekitar 20 sepeda motor. Setibanya di tempat lokasi, kelompok tersebut langsung menyerang para kelompok korban.

"Aksi Tawuran itu yang terjadi tepatnya di Jalan Raya Dongkol, termasuk Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon," kata Arif.

Akibat dari aksi tawuran tersebut, satu orang mengalami luka akibat dari senjata tajam di beberapa bagian tubuh hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara untuk dua orang tersangka pembacokan yang berinisial TM (18) dan IA (17) saat ini telah diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolresta Cirebon.

Petugas Selain mengamankan dua orang tersangka, polisi juga ikut turut untuk mengamankan beberapa barang bukti dalam peristiwa tawuran tersebut, Di antaranya adalah, dua buah senjata tajam berupa celurit, pakaian korban yang terdapat bercak darah dan juga beberapa barang bukti lainnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka yang berinisial TM(18) dan IA (27) dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama selama 9 tahun penjara.