
Media Cirebon - Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Cirebon akan menindak tegas terhadap mobil odong-odong yang kerap berkeliaran di jalanan, khususnya diruas jalan Kota Cirebon, provinsi, dan nasional.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan, mengatakan, kendaraan odong-odong yang berkeliaran di jalanan pada umumnya yang merupakan modifikasi dari kendaraan umum.
Menurut dia, hal itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah pada Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Kendaraan Odong-odong ini sedikit banyak meresahkan masyarakat, karena di luar daerah banyak yang mengalami kecelakaan, dan mengakibatkan banyak korban jiwa," kata Andi Armawan saat ditemui setelah Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Cirebon di Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (6/10/2022).
Ia mengatakan, secara aturan kendaraan odong-odong juga ilegal, karena secara struktur kendaraan tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dan tidak dilengkapi dengan uji KIR.
Karenanya, kendaraan odong-odong ini dapat dikategorikan kendaraan yang tidak layak untuk berjalan di ruas jalan Kota Cirebon, jalan provinsi, maupun jalan nasional.
Namun, pihaknya juga bakal mengedepankan langkah-langkah persuasif dalam penindakan hal itu, di antaranya, mendatangi pemilik kendaraan dan karoseri atau pembuat odong-odong yang berada di Kota Cirebon.
"Untuk saat ini, kami belum bisa menjelaskan tentang sanksi, tetapi untuk mengedepankan pendekatan persuasif yang bertujuan agar kendaraan odong-odong ini tidak beroperasi di jalan arteri, Tapi hanya beroperasi di jalan kecil sekitar permukiman warga," ujar Andi Armawan.
Sementara Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Okto Arif Primanto, menyampaikan, Jasa Raharja yang merupakan salah satu pilar keselamatan berlalu lintas turut concern dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Bahkan, pihaknya juga telah mendukung langkah Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Cirebon guna untuk mencegah odong-odong yang beraktivitas di jalur arteri Kota Udang.
Selain itu, menurut dia, kendaraan odong-odong ini juga tidak dilindungi jaminan tentang keselamatan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Jika kendaraan mobil odong-odong ini mengalami kecelakaan tunggal, maka sopir dan juga penumpangnya ini tidak berhak mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja," kata Okto Arif Primanto.