
Media Cirebon - Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah mengeluarkan keputusan, Kamis, 13 Oktober 2022, keputusan tersebut yang isinya membatalkan Izin Lingkungan pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Tanjung Jati A di Cirebon. Menurut Tim Advokasi Keadilan Iklim, majelis hakim dalam amar putusannya yang telah menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Itu yang artinya Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2x660 MW dan juga Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, oleh PT Tanjung Jati Power Company yang tertanggal 28 Oktober 2016 dinyatakan dibatalkan.
“Pertimbangan oleh majelis hakim ini lebih condong ke teknis hukum yaitu perubahan iklim yang berada di dalam Undang-undang, tapi pemerintah tidak mempertimbangkan emisi dalam anslisis yang mengenai dampak lingkungan atau amdal padahal pembangkit listrik tenaga uap yang menggunakan bahan batu bara sebanyak sekian juta ton,” kata Muit Pelu, kuasa hukum Tim Advokasi Keadilan Iklim, Kamis 13 Oktober 2022.
Menurut Muit, analisis yang mengenai dampak lingkungan ini harus holistik. Namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penyusunanan amdal pada tahun 2016 tidak memasukkan dalam perhitungan pelepasan emisi dari batubara yang akan digunakan. “Itu yang diakui didalam persidangan oleh para saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh tergugat,” katanya.
Gugatan didaftarkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI pada akhir Juni yang lalu. Mereka mendesak PTUN Bandung telah membatalkan izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A. Pihak tergugatnya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.
Atas keputusan hakim PTUN Bandung pada hari ini, WALHI menyebutnya ini sebagai kemenangan rakyat dan juga lingkungan hidup dalam melawan pembangunan yang berpotensi merusak terhadap lingkungan dan menyebabkan krisis iklim. “Pemerintah harus lebih serius dalam upaya mencegah perubahan iklim yang terutama akibat dari pembangunan PLTU,” kata Meiki Paendong, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat melalui siaran pers, Kamis, 13 Oktober 2022.
Menurut Meiki, keputusan PTUN itu yang seharusnya menyadarkan pemerintah agar tidak ada lagi pembangunan PLTU dan energi fosil lain di Jawa Barat. Selain juga menutup segera Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang sudah beroperasi demi keselamatan, keadilan iklim, lingkungan, rakyat, dan keberlanjutan layanan alam. “Saatnya pemerintah untuk segera beralih ke energi yang bersih terbarukan yang ramah lingkungan dan rendah karbon,” ujarnya.
WALHI berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Tanggapan dari tergugat ini masih akan ditunggu selama tujuh hari ke depan setelah putusan tersebut dibacakan.