
Media Cirebon - Dua pengedar narkotika berjenis ganja seberat 1 kilogram berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Cirebon Kota. Ganja kering yang siap edar tersebut ditangkap oleh petugas saat hendak bertransaksi di dekat SPBU Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar telah mengungkapkan penangkapan dua tersangka yang berinisial DD dan IA berdasarkan atas laporan masyarakat adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah Cirebon.
"Kedua tersangka DD dan IA diamankan di sekitar lokasi SPBU tengah tani, dengan cara petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan dilakukan penangkapan kepada kedua tersangka ini saat transaksi berlangsung," ungkapnya, Selasa (18/10/2022).
Dari tangan pelaku, petugas pun mengamankan barang bukti yang berupa paket ganja siap jual. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku tersebut.
Hasilnya, dari tempat tinggal tersangka yang berinisial DD di Desa Jemaras Kabupaten Cirebon ditemukan sebanyak tiga paket ganja seberat 46 gram dan juga 5 bungkus karet paper serta plastik nerwarna bening
Petugas juga telah berhasil mengamankan 3 paket ganja seberat 680 gram dari tempat kediaman tersangka IA setelah dilakukan penggeledahan.
"Jadi total semua ganja yang berhasil diamankan oleh petugas dari kedua tersangka berinisial DD dan IA ini sebanyak 1 Kg ganja," kata Fahri.
Fahri juga mengatakan, paket ganja tersebut yang berasal dari Deli Serdang Sumatra Utara. Polres Cirebon kota masih memburu tersangka lain yang berperan sebagai penyuplai.
Kedua tersangka DD dan IA ini akan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
"Hukuman yang dijatuhkan paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum paling sedikit Rp1 miliar serta paling banyak Rp10 miliar," kata Fahri.