![]() |
| Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. | Foto Media Cirebon |
Media Cirebon - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menarik semua blangko tilang manual dari para anggota satuan lalu lintas, dalam rangka meniadakan tilang secara manual dan mengedepankan teguran kepada pelanggar secara humanis.
"Kami sudah menarik semua blangko tilang manual yang dipegang oleh para anggota Satlantas Polresta Cirebon," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Ahad (30/10/2022).
Arif juga mengatakan, penarikan blangko tilang manual ini sesuai dengan instruksi Kapolri, intruksi tersebut yang menerangkan bahwa jajaran Polri tidak boleh lagi melakukan penilangan secara manual kepada pelanggar.
Menurutnya, dengan sudah tidak adanya tilang secara manual ini, maka pihaknya pun akan melakukan operasi lalu lintas dengan cara humanis, di mana ketika ada seorang warga atau pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, maka akan dikenakan berupa teguran, agar pengendara yang melanggar tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Selain itu juga lanjut Arif, pihaknya juga terus melakukan patroli humanis di titik tempat keramaian, agar masyarakat atau pengguna jalan agar bisa semakin taat dan mematuhi peraturan lalu lintas.
"Selama operasi ini, petugas satlantas hanya memberikan berupa teguran, agar masyarakat taat dan mematuhi peraturan lalu lintas," ujarnya.
Arif juga menambahkan, kegiatan patroli humanis ini yang dilakukan untuk mengedukasi masyarakat, agar masyarakat semakin taat aturan dalam berkendara, karena ke depannya penilangan bagi yang melanggar aturan lalu lintas akan dilakukan secara elektronik.
Ia juga menuturkan sampai saat ini juga penerapan tilang secara elektronik memang belum dilakukan, karena masih dalam proses pelengkapan sarana dan prasarana penunjang.
"Untuk Kedepannya kami akan menggunakan tilang secara elektronik, jadi diharapkan para pengendara semakin taat dalam aturan berlalu lintas," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang secara manual guna untuk menghindari terjadinya pungutan liar oleh oknum tertentu.
Instruksi tersebut yang tertera dalam Surat Telegram Kapolri pada Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, surat ini yang telah ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
