Seorang ABG di Depok Diperkosa Setelah Dicekoki Pil Gila, Polisi Periksa 7 Saksi


Media Cirebon - Polisi memeriksa tujuh saksi dalam kasus pemerkosaan seorang remaja berinisial P (12) yang diduga diperkosa oleh tiga orang pria di Tapos, Depok. Polisi melakukan pendalaman, termasuk kepada terduga para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan telah memeriksa sebanyak 5 orang yang berada di tempat lokasi kejadian tersebut. Pemeriksaan ini yang dilanjut ke korban dan juga orang tua.

"Dari anak yang berusia di bawah umur 5 (diperiksa), orang tua korban, dan juga korban. Sebanyak 7 saksi yang diperiksa," papar Yogen kepada media, Jumat (21/10/2022).

Yogen juga menyebut kasus tersebut yang terjadi pada tanggal 22 September 2022, korban dan juga temannya diajak ke bedeng di wilayah Tapos. Di sana korban dicekoki dengan minuman keras hingga ia dipaksa menenggak pil yang disebut oleh Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) pil gila.

"Sebenarnya korban ini sudah menolak permintaan untuk meminum dan juga merokok, namun ia dipaksa oleh pelaku utama (dewasa) untuk minum sehingga korban ini ketakutan dan kemudian minum pil tersebut," paparnya.

Dikatakan Yogen sebelum korban tak sadarkan diri, korban juga sempat mengetahui jika dilucuti oleh para pelaku. Namun, kondisinya fisiknya sudah tidak berdaya 

"Korban hanya mengetahui celananya diturunin, kemudian dia kehilangan kesadaran," tutur Yogen.

Seorang anak perempuan yang berusia 12 tahun di Depok sebelumnya diduga telah diperkosa oleh tiga orang pelaku di wilayah Pekapuran, Tapos, Depok. Pelaku ini mencekoki korban dengan minuman keras dan pil.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengunjungi Polres Metro Depok untuk mendampingi korban. Arist mengatakan bahwa laporan polisi ini yang sudah dibuat pada September 2022.

"Pagi hari ini saya mengantarkan satu orang anak korban kekerasan dari dua orang korban kekerasan seksual yang berusia 11 tahun dan yang satu lagi berusia sekitar 12 tahun di Wilayah Pekapuran, Kecamatan Tapos," ujar Arist di Polres Metro Depok, Rabu (19/10).

Arist juga mengatakan sebanyak tiga orang pelaku yang melakukan aksi bejat ini kepada korban yang didampinginya pada hari ini. Berdasarkan pernyataan korban, ia dicekoki pil dan juga minuman keras.

"Pelaku ini yang berjumlah tiga orang, satu orang dewasa berusia sekitar 42 tahun, kemudian dua orang justru masih berusia 12 tahun. Melakukan kekerasan seksual yang berawal memberikan minuman keras dan juga terdapat pil seperti 'pil gila' begitu dan pada akhirnya terjadi kekerasan seksual itu," papar Arist.