Seorang Ayah di Kecamatan Bathin II Pelayang Jambi Tega Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil


Media Cirebon - Seorang pria yang berinisial EF (43), warga asal Kecamatan Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap Pihak kepolisian setelah ketahuan melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Atas peristiwa yang memalukan ini mengakibatkan EL (16), yang merupakan seorang putri kandungnya ini hamil. Saat ini, usia kehamilan yang dialami EL, sudah menjalani sekitar 5 bulan lebih.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengungkapkan, aksi bejat pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap EL, telah berulang kali hal ini dilakukan pelaku, sejak April 2022 yang lalu, dan juga akan mengancam memperkosa adik kandung korban jika ia tidak menuruti kemauan pelaku.

"Pelaku yang tega melakukan pemerkosaan dan menghamili terhadap anak kandungnya, dilakukannya berulang kali sejak pada bulan april yang lalu. Tersangka ini juga mengancam kepada pelaku, akan memperkosa adik kandung korban, jika dia tidak mau melakukannya," ungkap Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, Jumat (07/10/22).

Terungkapnya aksi bejat pelaku ini, saat korban ini memberitahukan kepada Ibu korban, karena ia mengalami sakit dibagian perutnya. Sehingga, merasa khawatir dengan kondisi fisik sang anak, ibu korban membawa anaknya untuk berobat kesebuah praktek swasta yang berada diwilayah Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

"Ibu korban telah mengetahui atas kejadian ini, saat anaknya ini mengeluh kepada ibunya, karena perutnya merasakan sakit. Saat anaknya dibawa ke tempat salah satu praktek, korban ini diketahui oleh dokter sedang hamil sekitar 21 Minggu," terang Bram.

Sehingga, kata Bram, setelah mendapatkan keterangan dari dokter atas kondisi anak yang sedang hamil tersebut, ibu korban langsung shock dan meminta anaknya untuk memberitahu siapa pelaku yang melakukan tersebut.

Saat ditanya, korban ini menolak dan hanya bisa menangis di hadapan ibunya, karena takut saat pelaku yang merupakan sebagai ayah kandung korban, sedang berada disampingnya.

"Saat ibunya mendapat keterangan anaknya sedang hamil dari Dokter, ibunya langsung terkejut dan meminta anaknya untuk memberitahukan siapa pelakunya. Anaknya pun menolak untuk memberitahu, karena ada pelaku disampingnya," jelasnya.

Setelah ia kembali kerumahnya di Kecamatan Bathin II Pelayang, korban yang melihat ayahnya atau pelaku tidak berada dirumah, akhirnya ia pun mengaku kepada Ibu korban, bahwa pelaku yang menghamilinya tersebut adalah ayah kandungnya sendiri.

"Setelah ibunya mengetahui pelakunya tersebut adalah suaminya atau bapak kandung korbannya sendiri, Ibu korban ini langsung bergegas untuk melaporkan atas kejadian tersebut kepada kepolisian," katanya.

Kapolres menuturkan, setelah mengetahui dirinya telah dilaporkan oleh Istrinya ke Polisi, pelaku ini langsung melarikan diri ke wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, karena ia takut ditangkap oleh petugas Kepolisian.

"Pelaku ini kabur melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara, setelah ia mengetahui bahwa ia telah dilaporkan oleh istrinya sendiri ke unit PPA Polres Bungo," tuturnya.

Saat ditangkap, pelaku ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian saat hendak ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku ini terancam dengan pasal dalam pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (2) atas UU RI No. 23 tahun 2002 mengenai tentang perlindungan seorang anak, dengan ancaman kurungan maksimal selama 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku (ayahnya) dan juga barang bukti sudah di bawa ke Mapolres Bungo, untuk di proses lebih lanjut,. Pelaku ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.