Viral Calon Penumpang KA Siram Makanan Berkuah Ke Petugas Stasiun Gambir, Begini Klarifikasi PT KAI
Penumpang Kereta Api Stasiun Gambir | Foto Media Cirebon 

Media Cirebon - PT Kereta Api Indonesia menanggapi atas beredarnya unggahan video di media sosial yang menunjukkan seorang calon penumpang KA menyiram kuah odeng kepada seorang petugas di Stasiun Gambir pada Hari Senin, 24 Oktober 2022.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan calon penumpang itu yang ingin menggunakan KA Argo Parahyangan dengan tujuan Bandung tetapi tidak dapat melanjutkan proses boarding.

"Tidak diperbolehkan untuk naik karena api karena belum melengkapi persyaratan suntik vaksin yang ketiga atau booster," ucapnya melalui keterangan yang tertulis pada hari Kamis, 27 Oktober 2022.

Setelah melalui proses pemeriksaan oleh petugas, kata dia, calon penumpang tersebut belum memenuhi persyaratan yaitu melakukan vaksin yang ketiga atau booster. Selain itu, calon penumpang KA tersebut tidak dapat menunjukan berkas yang lainnya seperti surat keterangan dari dokter apabila memang tidak dapat divaksin karena alasan penyakit medis.

Alhasil, petugas juga memberikan arahan pada penumpang untuk segera melakukan pembatalan tiket kereta api karena mekanisme pembatalan tiket ini hanya dapat dilakukan paling lama 30 menit sebelum Kereta api berangkat.

Ia juga menilai bahwa petugas telah menjelaskan mekanisme cara pembatalan dengan baik sesuai SOP. Namun tiba-tiba, menurut dia, calon penumpang ka tersebut dengan sengaja menyiram seorang petugas dengan makanan yang berkuah. Kemudian pelaku pun langsung pergi meninggalkan tempat lokasi kejadian.

"Kami juga mengecam atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum penumpang ka tersebut. Petugas sudah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP yang berlaku," kata Eva.

KAI Daop 1 Jakarta juga menyatakan kelengkapan data vaksin yang merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh para calon pengguna jasa kereta api. Sehingga, petugas pun akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum para calon pengguna naik kedalam gerbong kereta api.

Sementara itu, sistem pemeriksaan tiket kereta api sekarang sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, alhasil para calon pengguna ka yang terdata belum melakukan suntik vaksin sesuai ketentuan tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan KA. Penumpang yang belum memenuhi syarat kemudian akan diarahkan oleh petugas untuk melakukan proses pembatalan tiket.

Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang telah diterapkan semenjak tanggal 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran Satgas Covid-19 pada nomor 24 Tahun 2022. Selain itu, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang mengatur bahwa setiap para calon pengguna kereta api dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan suntik vaksin dosis yang ketiga atau booster.

Sementara calon pengguna yang berusia 6 sampai 17 tahun wajib sudah melakukan suntik vaksin dosis yang kedua. Jika terdapat alasan penyakit medis tidak dapat melakukan suntik vaksin, maka calon penumpang ka wajib menyertakan surat keterangan dokter atau dari rumah sakit pemerintah.

Karena itu ia juga meminta agar seluruh calon pengguna kereta api membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket kereta api."Pastikan jika seluruh persyaratan tersebut sudah terpenuhi sebelum melakukan perjalanan kereta pada jadwal keberangkatan yang telah dipilih, sehingga tidak dapat menimbulkan risiko batal berangkat," katanya.