![]() |
| Kolam Ikan Pondok Pesantren Tempat Meninggalnya Santri | Foto : Kompas |
Media Cirebon - Seorang santri pondok pesantren di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, meninggal Dunia setelah dihukum untuk berendam di dalam kolam ikan.
Dalam insiden ini, pihak kepolisian telah menetapkan petugas keamanan pondok pesantren, berinisial LS (42), sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu menyampaikan, korban tersebut bernama M Hafis (17), siswa kelas tiga, meninggal dunia karena tenggelam dikolam ikan.
"M. Hafis meninggal dunia karena tenggelam. Karena pada waktu itu korban bersama tiga temannya sesama santri pondok pesantren disuruh untuk berendam selama 5 menit," ungkap Raja saat dikonfirmasi Media melalui, Senin (31/10/2022).
Komang juga menyebutkan, korban dan tiga temannya dihukum untuk berendam atau masuk kedalam kolam ikan selama 5 menit, karena siswa keluar asrama tanpa izin petugas
Kolam ikan yang berada di pondok pesantren tersebut terbilang dangkal. Namun, seorang petugas keamanan pondok pesantren berinisial LS (42) menyuruh korban dan tiga santri yang lainnya untuk menyelam hingga membasahi kepala.
"Pada saat itu korban menyelam, korban bernama M. Hafiz masuk ke dalam kolong. Karena di kolam ikan ini terdapat kolong. Jadi korban terjepit di antara kayu-kayu yang berada didalam kolong itu. Kejadiannya sekitar jam 04.00 WIB," sebut Raja.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka LA ini tidak ada melakukan tindakan kekerasan terhadap korban maupun tiga santri yang dihukumnya.
"Tidak ada (kekerasan). Ini hanya kelalaian dari pihak pondok pesantren," sebut Komang.
Terpisah, Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri juga mengatakan bahwa korban meninggal dunia karena tenggelam di kolam.
Kolam ikan tempat korban tenggelam diperkirakan kedalamannya hanya 1,5 meter. Namun, kolam ikan ini bersampingan dengan bangunan pondok dan terdapat kolong.
"Korban ini masuk ke dalam kolong kolam. Karena kolam ikan ini jaraknya berdempetan dengan bangunan asrama. Kemungkinan korban tersangka ini terjepit pada kayu-kayu yang berada di dalam kolong," kata Fandri kepada Media, Senin.
Sebagaimana yang diberitakan, seorang santri bernama M Hafiz (17) meninggal dunia setelah dihukum masuk Kedalam kolam ikan yang berada di depan asrama pondok pesantren di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
"Terkait adanya kejadian meninggalnya seorang santri di kolam ikan, penyidik Reskrim Polsek Kunto Darussalam menetapkan satu orang tersangka yang berinisial LS (42). Tersangka ini adalah seorang petugas keamanan pondok pesantren tersebut," kata Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono kepada Media melalui keterangan yang tertulis, Minggu (30/10/2022).
Tersangka ini Berinisial LS, tambah dia, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Rohul.
Tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama selama 15 tahun penjara.
Mardiono juga menjelaskan, peristiwa meninggalnya seorang santri terjadi pada hari Minggu (23/10/2022), kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB.
Sebelumnnya kejadian, Sabtu (22/10/2022), sekitar pukul 23.00 WIB, korban ini bersama tiga orang rekannya sesama santri yang keluar dari asrama pondok untuk membeli makanan dan minuman.
Setelah itu, para santri ini nongkrong di lapangan sepak bola hingga minggu subuh pukul 04.45 WIB.
"Korban dan teman-temannya kemudian kembali masuk ke pondok pesantren. Jadi, pada saat melewati sebuah lorong masjid dan lorong kamar mandi, para santri ini ketahuan oleh tersangka berinisial LS," sebut Mardiono.
Karena ketahuan keluar pondok pesantren secara diam-diam, korban dan teman-temannya langsung dilaporkan kepada kepala sekolah, Ade Wiranata.
Setelah dimintai keterangan, mereka yang pada akhirnya mengakui atas perbuatannya.
Tersangka kemudian memberikan hukuman kepada santri tersebut untuk berendam di dalam kolam ikan yang berada didepan asrama selama 5 menit.
Lalu, tersangka menyuruh para santri untuk menyelam agar kepala mereka basah terkena air.
"Tersangka LS menyuruh para santri yang dihukumnya tersebut naik dari kolam untuk mandi dan membersihkan badan. Namun, korban ini tak kunjung naik dari kolam," kata Mardiono.
Kepala sekolah pun meminta santri untuk mengecek. Namun, siswa kelas tiga itu tak menyahut ketika dipanggil oleh rekannya.
Kemudian, santri bernama Putra dan Sahdan langsung turun ke kolam untuk mengangkat korban yang tubuhnya sudah tak bergerak.
"Korban langsung dibawa ke rumah sakit di Ujung Batu, Rokan Hulu untuk diberikan pertolongan medis. Tetapi, setelah diperiksa oleh rumah sakit korban sudah meninggal dunia," kata Mardiono.
Pihak pondok pesantren menghubungi orangtua korban untuk memberitahu atas kejadian tersebut. Pihak keluarga yang kemudian meminta jenazah korban untuk segera dibawa ke kampung halaman tepatnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Mendapat adanya informasi tersebut, lanjut Mardiono, anggota Polsek Kunto Darussalam berangkat dan menemui keluarga korban di Pangkalan Kerinci.
Namun, pihak keluarga menolak korban dilakukan otopsi oleh petugas kepolisian dengan alasan kasihan terhadap jenazah korban.
"Atas Kesepakatan dari keluarganya, tetap membuat laporan kepolisian. Proses penyelidikan yang diserahkan kepada pihak kepolisian," sebut Mardiono.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kepolisian yang pada akhirnya menetapkan seorang petugas keamanan pondok pesantren menjadi tersangka.
