![]() |
| Mantan seorang Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Sumatera Utara (Sumut) Hidayati telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan |
Media Cirebon - Seorang Mantan seorang Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Sumatera Utara (Sumut) Hidayati telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Dia menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan perabot pada tahun anggaran 2020.
Setelah Kejari Medan menetapkannya sebagai tersangka, yang tampak kedua tangan Hidayati diborgol dan mengenakan rompi tahanan dan langsung dilakukan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan.
"Penetapan mantan kepala dinas Hidayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dalam pengadaan perabot/furniture/meubelair di dinas PPKB Provinsi Sumatra Utara pada Tahun Anggaran 2020 karena telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai atas pertanggungjawabannya tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon setelah Kejari Medan menahan Hidayati, Jum'at (11/11/2022).
"Selain itu juga, penyidik Pidana kasus Kejari Medan juga telah menemukan fakta-fakta dan juga data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut yang berupa sebuah mobil berjenis Toyota Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut," sambung Simon yang didampingi oleh Kasi Pidana kasus Mochamad Ali Rizza.
Dijelaskan oleh Simon, hal ini akan dilakukan penahanan kepada Hidayati dalam 20 hari ke depan di Rumah tahanan wanita Kelas IIA Medan. Perbuatan Hidayati itu yang menyebabkan kerugian negara sekitar empat ratus juta.
"Atas perbuatannya yang dilakukannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 Undang-Undanh Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang hal Pemberantasan Tindak Pidana kasus Korupsi jo. (Eko)
