![]() |
| Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri SIregar menunjukkan pelaku dan barang bukti pencurian motor dengan modus kenalan di facebook |
Media Cirebon - Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan modus berkenalan di akun Facebook. Pelaku tersebut pura-pura berkenalan dengan korban, setelah berkenalan mengajak korban untuk bertemu. Saat korban lengah, disitulah pelaku melancarkan tindakannya.
“awalnya Pelaku berkenalan dengan korban lewat akun Facebook kemudian pelaku mengajak janjian disuatu tempat. Dalam pertemuan, dengan segala tipu daya pelaku sambil menunggu korbannya lengah. Disaat korban lengah pelaku langsung mengambil kunci kontak sepeda motor yang kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban,” terang, Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Jumat (4/11/2022).
Pelaku pun akhirnya ditangkap dalam pelariannya di Daerah Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat. Saat pelaku ditangkap, pelaku inj tengah tidur di halaman masjid daerah Cileunyi Bandung.
“Pelaku sempat melarikan diri ketika didatangi oleh petugas, anggota kami pun langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di wilayah Bandung,” imbuhnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya pelaku ini dijerat pada pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
“Hasil dari pemeriksaan, sepeda motor bernopol E 5183 JW hasil curian ini telah dijual lewat akun Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal olehnya, Pelaku kini masih dalam penanganan petugas kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.
