![]() |
| Monyet | Foto : Google |
Media Cirebon - Masyarakat Negara Indonesia tampaknya harus lebih menyayangi hewan, terutama pada hewan peliharaan. Pasalnya, dalam aturan KUHP baru, menyakiti hewan bisa dipenjara dan dikenakan denda.
Hal ini yang Dijelaskan dalam KUHP baru, menganiaya atau menyakiti hewan akan dipenjara maksimal 1 tahun dan akan dikenakan denda sebesar Rp10.000.000
Aturan tersebut yang tertulis dalam RKUHP yang disahkan DPRI RI pada hari Selasa (6/12/2022) lalu. Aturan yang dibuat tersebut sudah mulai diberlakukan.
Aturan itu yang diatur dalam Pasal 337 Ayat (1) RKUHP, mengatakan bahwa pelaku dalam pasal penganiayaan hewan akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan dikenakan denda maksimal kategori II atau Rp.10.000.000
Untuk Penjelasan yang lebih lanjut tentang ketentuan kategori penganiayaan hewan adalah sebagai berikut :
1. Menyakiti atau melukai tubuh hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut,
2. Melakukan hubungan seksual dengan berbagai hewan.
Ancaman pidana akan lebih berat jika penyiksaan mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau hewan tersebut sampai mati.
Dalam pasal 337 ayat (2), pelaku atas tindakan tersebut yang bisa dipidana maksimal 1,5 tahun dan denda paling banyak kategori III atau Rp.50.000.000
Adapun pada Pasal 337 Ayat (3) menjelaskan, hewan yang mengalami penyiksaan bisa dirampas dan hewan tersebut akan ditempatkan di tempat yang layak untuk hewan tersebut. (Eko)
