Dua Prajurit TNI AD Diduga Menyelundupkan 75 Kg Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi
Dua oknum prajurit TNI AD telah tertangkap tangan yang menyelundupkan sabu seberat 75 Kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi.

Media Cirebon - Dua oknum prajurit TNI AD telah tertangkap tangan yang menyelundupkan sabu seberat 75 Kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi. Oknum Tersebut tertangkap di depan Markas Batalyon Infantri (Yonif) Mekanis 121/KC, Kecamatan Galang, Deliserdang.

Kedua pelaku prajurit TNI AD tersebut yaitu Sertu YT dan Pratu RH. Sertu YT yang merupakan seorang personel Kodim 0208/AS. Sedangkan Pratu RH berdinas di Batalyon Infantri 125/SMB Brigif 7/RR.

“Kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Media Cirebon, Selasa (6/12/2022).

Dijelaskan dia, kedua prajurit TNI itu mendapatkan narkoba dari seseorang di kawasan Tanjungbalai yang kemudian untuk dibawa ke wilayah Medan. Namun saat masih berada di Deliserdang, kedua oknum tersebut berhasil ditangkap petugas kepolisian.

“Penangkapan kedua pelaku itu yang dipimpin oleh tim Iptu Edi Lestari dari Direktorat Narkoba Mabes Polri. Narkoba yang dibawa dalam mobil jenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1020 LE yang digunakan oleh kedua oknum prajurit TNI AD tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian telah membenarkan adanya penangkapan dua  oknum prajurit tentara itu. Saat ini, kedua oknum tersebut sudah diamankan di Pomdam dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

“ya benar informasinya. Sekarang kedua oknum tersebut sudah diamankan di Pomdam,” pungkasnya.

Disinggung tentang barang bukti yang disita dalam jumlah besar, Rico tidak memberikan komentar karena keseluruhan ini masih dalam pemeriksaan Pomdam I Bukit Barisan.

"Untuk mengenai barang bukti, masih dalam proses pomdam," tutur Rico. (Dedi)