Inilah Motif Suami Asal Tengah Tani Cirebon Bunuh Istri: Ketahuan Check In Didalam Hotel dan Minta Dijual Muncikari
Suami berinisial RJ (43) warga asal Kabupaten Cirebon tersebut mengakui bunuh istri berinisial MF (29) dengan motif pelanggaran perjanjian waktu nikah.

Media Cirebon, Subang - Motif suami bunuh istri di wilayah Kabupaten Cirebon yang jesadnya dibuang di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, rupanya kejadian ini dilandasi dilanggarnya perjanjian waktu pernikahan.

Motif suami asal Cirebon membunuh istri, terungkap dari pemeriksaan petugas kepada pelaku di Polres Subang.

Kepada penyidik, suami berinisial RJ (43) warga asal Kabupaten Cirebon tersebut mengakui bunuh istri berinisial MF (29) dengan motif pelanggaran perjanjian waktu nikah.

RJ dan MF menikah pada tahun 2017 dan tercatat didalam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Dalam pernikahan itu, RJ dan MF telah menyepakati perjanjian sebagai suami istri. Misalnya, MF tidak boleh bekerja lagi di sebuah kafe atau tempat hiburan malam karaoke.

Kemudian, MF juga tidak boleh kembali menjadi seorang pemandu lagu (PL) di karoke. Menurut RJ dalam pengakuannya kepada penyidik Polres Subang, MF telah melanggar perjanjian dan tetap bekerja di tempat hiburan malam di Cirebon.

Bukan hanya itu saja, MF juga ketahuan melayani laki-laki hidung belang di hotel. Bahkan MF meminta kepada seorang muncikari untuk menjual dirinya kepada lelaki hidung belang.

"MF juga mengaku kepada suaminya RJ bahwa ia sudah tidur dengan laki-laki yang lain. Selama menikah, MF juga sering minta untuk dibelikan handphone sampai mobil," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, dalam keterangan pers-nya.

Tidak hanya itu, MF juga beberapa kali meminta untuk bercerai dari RJ. Hal tersebut sudah dilakukan berulangkali tapi RJ tidak menanggapinya.

Hingga pada akhirnya RJ gelap mata dan tega melakukan tindakan kejam untuk menghabisi nyawa sang istri yang sudah 5 tahun dinikahinya.

Kapolres mengungkapkan, awalnya RJ dan MF berkendara menggunakan mobil berjenis Ayla merah yang ternyata berujung pembunuhan tersebut.

MF dicekik dan ditusuk dengan pisau di bagian leher oleh suaminya hingga tewas. Bahkan jenazahnya hendak dibakar di dalam mobil yang dikendarainya, sementara RJ melarikan diri ke wilayah Jakarta.

Hingga pada hari Kamis, 8, Desember 2022 sekira pukul 08.05 WIB adanya informasi dari warga setempat tentang adanya mobil warna merah yang terparkir di depan bekas bengkel cuci mobil Jl Raya Pantura Dusun Rincik.

Warga setempat pun curiga karena mobil tersebut mengeluarkan asap. Lantaran khawatir terjadi kebakaran karena merembet ke ruko, warga pun langsung memundurkan mobil Daihatsu Ayla warna merah itu.

Betapa kagetnya ketika warga mendapati seorang wanita berambut merah dalam mobil tersebut dengan kondisi nyaris terbakar.

Penemuan jenazah di dalam mobil tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan pengecekan di TKP bahwa benar ditemukan satu orang perempuan berambuterah dalam keadaan tertelungkup di bawah kursi penumpang sebelah kiri bagian depan.

Saat ditemukan oleh warga, kepala korban ditutupi dengan pakaian yang sudah terbakar dan mengeluarkan asap.

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif kurang dari 1 x 24 jam tim Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap atas insiden kasus pembunuhan tersebut.

Bahkan petugas berhasil mengamankan pelaku inisial RJ di tempat persembunyiannya di Wilayah Bekasi, kemudian tim Sat Reskrim membawa tersangka RJ ke Polres Subang guna proses lebih lanjut.

Dari keterangan pelaku RJ terungkap bahwa pelaku membekap leher korban MF dengan menggunakan tangan kiri, menusuk leher korban dengan menggunakan pisau dapur yang dibawanya dari rumah.

Selanjutnya setelah tewas pelaku membakar korban MF di dalam mobil yang dikendarainya dengan menggunakan BBM jenis Solar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Subang, berupa 1 unit Mobil Dhaihatsu Ayla Warna Merah dengan nomor polisi E 1397 RI, 1  botol minuman air Mineral Merk Le Mineral yang berisikan BBM jenis Solar.

Tersangka RJ disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja berencana untuk merampas nyawa istrinya atau pembunuhan.

Juga melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya seseorang, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 338 Jo 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, RJ diancam dengan hukuman mati dan atau hukuman Penjara seumur hidup.

Kini pelaku RJ mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan menunggu proses lebih lanjut.

Demikian motif suami asal Tengah Tani Cirebon bunuh istri dan dibuang Jasadnya di Kabupaten Subang. (Eko)