Kejari Tasikmalaya Menetapkan Tersangka Kasus Pemotongan Hibah APBD Jabar
Kejaksaan Negeri Tasikmalaya telah menetapkan dua tersangka kasus penggelapan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2020

Media Cirebon - Kejaksaan Negeri Tasikmalaya telah menetapkan dua tersangka kasus penggelapan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2020 dari sejumlah penerima hibah organisasi masyarakat sipil, sehingga merugikan uang negara senilai Rp 7,5 miliar. (rupiah Indonesia).

"Dua tersangka telah kami tangkap atas tindak pidana penggelapan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dari 50 badan hukum dan organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Tasikmalaya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Ramadiyagus, kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis.

Ia menyebutkan, kedua tersangka berinisial RN dan AJI itu masing-masing bertindak sebagai penggelap dan penagih. RN diduga mengambil dana dari penerima hibah, sedangkan AJI berperan mengumpulkan dana yang digelapkan.

Kedua tersangka saat ini ditahan, ditahan terpisah di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya dan Kelas IIB Garut untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut.

Ramadiyagus mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami aliran dana yang dikumpulkan para tersangka. Untuk saat ini, dana yang digelapkan dari penerima hibah telah dilacak ke dua tersangka.

'Penyidikan aliran dana ke pihak lain akan terus kami kembangkan. Bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujarnya juga.

Kuasa hukum salah satu dugaan, Evan Saeful Rohman, menyatakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Tasikmalaya telah memanggil kliennya pada 19 Desember 2022, namun berhalangan hadir karena ada tugas pekerjaan yang harus diselesaikan.

Dia kemudian memenuhi panggilan pada hari Kamis dan langsung diperiksa di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengaku heran kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah APBD Pemprov Jabar, namun dia tetap menghormati hukum dan akan mengikuti keputusan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.

Dia mengungkapkan, kliennya hanya berperan sebagai kurir di lapangan dan pernah menerima uang dari yayasan atau organisasi penerima hibah, namun belum diketahui jumlah dan alirannya kemana saja.

"Karena klien kami hanya disuruh mengambil dan mengembalikan uang itu kepada pelaku, AJI alias HI yang saat ini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan," ujarnya juga.

Ia mengatakan, kuasa hukum saat ini sedang memperkuat bukti bahwa peran kliennya hanya menerima uang dan tidak mengetahui jumlah uang yang diterimanya.

“Kami sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk persidangan. Namun, karena ini hibah dari Pemprov Jabar, seharusnya ada juga pejabat dari Pemprov Jabar yang tersangkut, baik dari legislatif maupun cabang eksekutif," kata Evan. (Dedi)