Kemenag Menerima Aset Tanah Rampasan Seluas 1.596 m2 dari KPK
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi | Foto : Media Cirebon 

Media Cirebon - Kementerian Agama telah menerima aset sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa tanah seluas 1.596 meter persegi yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik.

"Aset Tanah tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Aset yang diterima Kemenag ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah menerima sitaan aset berupa tanah seluas 20.046 m2 di Bangkalan, Madura pada April 2021. Kemudian pada November 2021, Kemenag kembali mendapatkan tanah seluas 3.262 m2 di Madiun Kota, Jawa Timur.

Meski sudah ketiga kalinya, Wamenag Zainut berharap penyerahan aset ini bukan yang terakhir. Pasalnya, Kementerian Agama masih membutuhkan banyak lahan untuk dijadikan tempat pelayanan di bidang agama dan pendidikan agama.

Menurut catatan Kementerian Agama, ada 1.043 KUA (Kantor Urusan Agama) yang tidak memiliki izin. Namun, kata dia, KUA merupakan ujung tombak pelayanan kepada umat. Dengan pengalihan aset yang disita, tanah tersebut akan digunakan untuk membangun KUA.

"Banyak juga gedung pendidikan yang tanahnya berada di pemerintah daerah (PEMDA) dan tanah wakaf, sehingga hal ini menyulitkan kami mengalokasikan anggaran untuk perbaikan atau rehabilitasi," ujarnya.

Ia menegaskan, Kemenag berkomitmen untuk mendukung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih.

"Kemenag ingin menjadi panutan dalam tata kelola kementerian yang cukup baik, dalam pencegahan dan juga pemberantasan korupsi serta gratifikasi," kata Wamenag Zainut. (Dedi)