Peraturan Baru: Pembelian Gas LPG 3 Kg Harus Menunjukkan KTP
Pedagang gas elpiji 3Kg | Foto : Facebook 

Media Cirebon - PT Pertamina akan menetapkan peraturan baru tentang pembelian gas LPG 3 kg yang akan berlaku pada tahun 2023.

Distribusi gas LPG 3 kg selama ini ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Walau demikian, banyak pembeli dari berbagai kalangan masyarakat yang lebih memilih menggunakan gas LPG 3 kg dibandingkan ukuran yang lebih besar.

Hal ini dikarenakan harga gas LPG 3 kg lebih murah dibandingkan ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pertamina akan menerapkan peraturan baru dalam pembelian gas LPG 3 kg, yaitu setiap pembeli harus menunjukkan KTP (kartu tanda penduduk).

Peraturan pembelian gas 3 kg yang mengharuskan pembeli menunjukkan KTP akan mulai berlaku pada tahun 2023.

Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Peraturan tersebut telah ditanggapi oleh anggota komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding.

Menurut Abdul Kadir Kading, peraturan yang akan diterapkan oleh Pertamina merupakan hal yang wajar.

Abdul Kadir Karding juga mengungkapkan tujuan dari penerapan peraturan yang akan mulai berlaku pada tahun 2023.

"Tujuan dari penerapan peraturan tersebut adalah agar subsidi gas tersebut digunakan oleh orang-orang yang membutuhkannya," ujar Abdul Kadir Karding. (Shofiyah)