Pria di Palembang Perkosa dan Menjual Anak Kandungnya yang Mengalami Keterbelakangan Mental
Ilustrasi Pemerkosaan Terhadap Anak | Foto : Media Cirebon 

Media Cirebon, Palembang - RH, seorang pria berusia 47 tahun, ditangkap oleh Unit 2 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel di rumahnya di Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada Kamis (22/12/2022) lalu, setelah terungkap bahwa ia telah melakukan kejahatan keji dengan memperkosa anak kandungnya sendiri berulang kali.

Kompol Tri Wahyudi, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, menyatakan bahwa penangkapan tersangka pemerkosaan ini didasarkan pada laporan yang dibuat oleh ibu korban.

"Kami telah menangkap pelaku di rumahnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumsel," ujar Kompol Tri Wahyudi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang dianggap relevan dengan kasus tersebut, seperti celana dalam, bra, akta kelahiran, dan kartu keluarga.

RH ternyata telah melakukan kejahatan keji dengan memerkosa putrinya yang merupakan penyandang keterbelakangan mental sebanyak lima kali. Ia melakukan tindakan biadab tersebut di rumahnya sendiri, tanpa takut terbongkar. Bahkan, korban juga sempat dijual kepada teman RH.

RH tidak hanya menodai putrinya yang tinggal bersamanya, tapi juga menyebarkan foto bugil korban. Foto-foto tersebut diambil saat korban sedang mandi dengan menggunakan ponsel pintar.

RH membujuk korban dengan janji akan memberikan uang sebesar Rp50 ribu jika foto tersebut terjual dengan harga yang sama.

Ibu korban, WN, mengaku baru mengetahui tentang foto-foto syur putrinya setelah diberitahu oleh ketua Rukun Warga setempat.

WN kemudian bertanya kepada putrinya mengapa ia mau melakukan pose seperti itu. Namun, WN terkejut setelah putrinya mengatakan bahwa suaminya telah menyetubuhinya.

"Putriku mengalami keterbelakangan mental sejak kecil, jadi tidak mengerti apa yang terjadi padanya," ujar WN. (Eko)