Pria di Sidoarjo Memperkosa Anak Tiri di Samping Istri
Pria di Sidoarjo, Jawa Timur, terlapor melakukan kejahatan pemerkosaan terhadap anak tirinya.

Media Cirebon - Seorang pria di Sidoarjo, Jawa Timur, terlapor melakukan kejahatan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Kejahatan ini dilakukan saat istri pelaku sedang tidur di sampingnya.

Berdasarkan laporan yang dihimpun Media Cirebon pada Kamis (15/12/2022), tersangka pemerkosaan adalah Sunyitno (42) warga Kecamatan Balongbendo. Pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sebanyak 10 kali, tapi pelaku mengaku hanya melakukannya sebanyak 5 kali.

Pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut di kamar tidur, yang mirisnya di samping istri pelaku yang sedang tidur," ujar Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa pelaku, korban, dan ibu korban selalu tidur bersama di kamar. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah paman korban melaporkan tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

Peristiwa tersebut yang dilakukan pelaku terjadi pada bulan Juli 2021 hingga bulan September 2022. Petugas menangkap pelaku pada tanggal 19 September 2022, setelah paman korban melaporkan pencabulan ke Polresta Sidoarjo," jelas Kusumo.

Kusumo menjelaskan bahwa pelaku nekat memperkosa anak tirinya karena tidak mampu menahan hawa nafsunya. Ini karena istrinya sedang hamil tua. Tersangka kemudian menawarkan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban untuk membujuknya. Selain itu, tersangka juga sering mengancam agar korban tidak memberitahukan tindakannya.

Tersangka Sunyitno kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Anak.

"Pelaku Sunyitno dihukum dengan hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara," tandas Kusumo. (Dedi)