Remas Payudara Siswi SMA di Kota Cirebon, Akhirnya Tertangkap Oleh Warga dan Diserahkan Kepolisian
Pelaku Remas Payudara di Kota Cirebon saat Digiring di Mako Polres Cirebon Kota.

Media Cirebon - Seorang pemuda berinisial RS yang merupakan warga Cirebon ditangkap oleh polisi karena tindakannya yang mesum meremas payudara seorang wanita yang diketahui oleh warga sekitar.

RS melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang remaja wanita yang masih duduk di bangku SMA.

Kronologi tindakan pelecehan seksual ini dimulai ketika korban NDN pulang dari sekolah dengan menaiki angkot umum.

Ketika pulang dari sekolah dan turun dari angkot menuju rumahnya, korban secara spontan disambut oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor.

Tidak diduga, pelaku ternyata melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan memegang dan meremas payudara korban menggunakan tangan kirinya.

Setelah menerima perlakuan kasar dari pelaku, korban langsung menangis dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Pelaku kemudian diserahkan ke polisi.

Selain mengamankan RS, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti seragam sekolah, jaket lengan panjang, dan kerudung milik korban.

Polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dimiliki oleh pelaku.

RS, pelaku yang terlibat dalam aksi pembegalan payudara di Kota Cirebon, sekarang harus menjalani penahanan di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.

Kapolres Cirebon Kota, AKB M Fahri Siregar, mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda maksimum sebesar Rp72 juta. (Eko)