![]() |
| Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak | Foto: Media Cirebon |
Media Cirebon - Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan kasus seorang ayah yang melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya yang viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy mengatakan, pelaku yang merupakan pemilik perusahaan swasta berinisial RIS memukul anaknya dengan tangan karena emosi setelah melihat anaknya terus menerus bermain game online selama pembelajaran jarak jauh.
Putranya yang marah saat dikonfrontasi, bahkan berusaha memukul ayahnya, kejadian di Sebuah Apartemen Signature Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
"Motifnya karena anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, melainkan bermain game online," kata Irwandhy saat ditanyai awak media, Selasa, 20 Desember 2022.
Irwandhy menjelaskan, kasus kekerasan terungkap setelah ibu korban merekam dan memviralkan momen suaminya memukul anaknya.
Irwandhy mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan yang bersangkutan akan diperiksa kembali dalam beberapa hari mendatang demi kepentingan penyidikan.
"Kami akan memberikan informasi selanjutnya dalam 1-2 hari ke depan (untuk diperiksa)," katanya.
Sebelumnya video ini viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria berinisial RIS melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri.
Deskripsi video viral menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang eksekutif perusahaan.
Dalam video tersebut, terduga pelaku RIS terlihat mengenakan baju merah dan memukul anaknya KR dengan tangannya, meski dampak pukulannya tidak terlihat.
Selain itu, terlihat bahwa pelaku juga memukul kepala KR sebanyak empat kali dan menendangnya sekali.
Menanggapi insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap istri dan anaknya terjadi dari tahun 2021 hingga 2022 di Apartemen Signature di Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
"Diduga sering sekali terjadi kekerasan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban. Menurutnya, terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan memukul kepala korban K menggunakan tangannya." (Shofiyah)
