![]() |
| Seorang pria berinisial RJ (43) warga asal Desa Kemlakagede, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon tega membunuh istri sendiri. |
Media Cirebon, Subang - Seorang pria berinisial RJ (43) warga asal Desa Kemlakagede, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon tega membunuh istri sendiri.
Pria tersebut merupakan seorang warga Tengah Tani, Kabupaten Cirebon gelap mata hingga ia tega bunuh istrinya sendiri, lantaran istrinya bekerja sebagai pemandu lagu karaoke yang tak kunjung ditinggalkan.
Setelah dibunuh, korban dimasukkan kedalam mobil dan dibawa menuju ke Jakarta lalu mayat korban dibuang di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengungkapkan, pelaku RJ menikah dengan korban sejak tahun 2017.
"Mungkin tersangka merasa kesal karena istrinya masih bekerja di tempat karaoke hiburan malam," kata Kapolres, dalam rilis tertulis yang diterima media.
Sebelum insiden kejadian, Awalnya RJ menjemput istrinya dari salah satu tempat hiburan malam karaoke dan melakukan perjalanan pulang ke rumah.
Belum sampai rumah sekitar kurang lebih 1 km dari kediamannya, tersangka RJ membekap dan menusuk korban dengan senjata tajam berupa pisau yang sebelumnya dibawa dari rumah.
Setelah dibunuh, lanjut Kapolres, jenazah korban dimasukkan kedalan mobil dan dibawa menuju ke Jakarta.
"Saat mobil yang dikemudikan tiba di Jalan Pantura Kabupaten Subang, tepatnya di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, RJ melihat sebuah bangunan rumah yang dikontrakan dalam keadaan kondisi kosong dan sepi, sehingga RJ berhenti di tempat lokasi tersebut.
Di dalam mobil, Jenazah korban sempat dibakar menggunakan solar. Setelah itu, pelaku melarikan diri menggunakan bus ke arah Jakarta.
Mobil tersangka ditinggalkan dipinggir jalan dan ditemukan oleh warga setempat, sehingga kejadian ini dilaporkan kepada Polsek Pusakanagara.
AKBP Sumarni menjelaskan, setelah petugas Satreskrim Polres Subang melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi setempat.
"Dari hasil penyelidikan, Jenazah korban yang diduga kuat dibunuh, sehingga petugas kepolisian langsung mengejar pelakunya yang tidak lain adalah suami korban. Petugas pada akhirnya berhasil menangkap tersangka yang keberadaannya di wilayah Bekasi, kurang dari 24 jam," ucap mantan Kapolres Sukabumi Kota ini.
Masih kata Kapolres, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan Nopol E 1397 RI.
Satu botol air mineral yang berisikan solar, buku akta nikah, baju milik korban warna merah, baju milik tersangka warna biru dan juga barang bukti lainnya.
Tersangka RJ akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup. (Eko)
