![]() |
| Ilustrasi Badan Panuan | Foto : Pixabay |
Media Cirebon, Cianjur - Alasan yang diberikan oleh pasangan suami-istri saat menggugat cerai di Pengadilan Agama Cianjur cukup bervariasi. Biasanya masalah yang sangat besar menjadi penyebab perceraian, namun di Cianjur, ada kasus di mana seorang istri menggugat cerai karena suaminya memiliki panu.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Klas 1A Cianjur, Mumu Mukmin Muktasin. Menurutnya, dalam periode tahun 2022, dia menemukan kasus gugat cerai di mana istri ingin berpisah dari suaminya karena adanya panu di punggung suami.
"Saya menemukan kasus di mana seorang istri menggugat cerai suaminya karena suaminya memiliki panu," kata Mumu saat ditemui pada hari Senin (9/1/2023).
Dirinya menceritakan bahwa pada saat itu pemohon (istri) mengaku menemukan panu yang meliputi punggung suaminya saat hendak melakukan hubungan malam pertama setelah pernikahan.
"Istri ini sempat mengeluhkan kondisi tersebut kepada keluarganya karena tidak ingin tidur dengan suaminya. Namun, keluarganya kembali membujuk istri itu untuk kembali kepada suaminya," kata Mumu.
Dalam percobaan kedua, lanjut dia, sang istri kembali mau melakukan hubungan dengan sang suami. Namun, itu gagal lagi karena sang istri menemukan kejanggalan lain pada fisik suami, yaitu ada tulang yang menonjol di bagian leher.
"Melihat kekurangan tersebut pada suami, si istri tidak ingin melanjutkan hubungan lagi. Istri tidak mengetahui kekurangan tersebut sebelumnya karena dia mengatakan bahwa selama jalinan hubungan, suami selalu memakai pakaian yang longgar. Mereka menikah karena perjodohan," ucap Mumu.
Namun, pada kesempatan ketiga, sang istri menemukan kekurangan lain dari sang suami. Menurut Mumu, sang istri menemukan bahwa telinga suami mengeluarkan cairan dan berbau.
"Istri benar-benar tidak dapat menahannya lagi. Akhirnya dia membuat gugatan cerai, yang menurut saya cukup unik," tutup Mumu. (Dedi)
