![]() |
| Wajah Kepala Desa Kertapati Bengkulu | Foto : Media Cirebon |
Media Cirebon, Bengkulu - Kepala Desa Kertapati di Kabupaten Bengkulu Tengah dengan inisial M-E, yang masih menjabat saat ini, telah diserahkan oleh Polres ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.
Setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap, kasus tersebut diserahkan kepada Kejari Bengkulu Tengah pada Senin 2 Januari 2022 siang.
Jumlah dana desa (DD) yang dikorupsi oleh pelaku mencapai Rp 500 juta, dan ternyata uang tersebut hanya digunakan untuk bersenang-senang dan bermain dengan wanita telembuk.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Marjek Ravilo SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima limpahan kasus korupsi DD beserta tersangka dan barang bukti.
Selanjutnya, tersangka akan ditempatkan di rumah tahanan Malabero selama 20 hari ke depan, sebelum sidang di Pengadilan dilaksanakan.
Menurut pengakuan tersangka, uang yang dikorupsi digunakan untuk hura-hura," ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah pada Senin 2 Januari 2023.
"Sementara itu, pengembalian kerugian negara dan penyitaan aset tidak dapat dilakukan karena Kepala Desa tersebut tidak memiliki aset apapun selain rumah. Tersangka tidak memiliki aset, sehingga tidak ada penyitaan," tambah Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah.
Terpisah, Muharman SH, pengacara tersangka, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pembelaan terhadap kliennya, termasuk mengajukan permohonan keringanan hukuman.
"Untuk kasus korupsi, biasanya Kepala Desa bukan pelaku tunggal, melainkan ada pelaku lain. Hal ini akan kita teliti lebih lanjut di persidangan," ujar pengacara tersangka. (Dedi)
