Karena Tidak Berkeadilan Menangani Kasus Pemerkosaan Anak, Kajari Lahat Dinonaktifkan
Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencopot Kajari Lahat dan Kasi Pidum, pada Senin 9 Januari 2023 

Media Cirebon - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Sumatera Selatan, yang berinisial NW, telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena dianggap tidak memberikan keadilan dalam menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur di daerah ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin, telah mengumumkan penonaktifan NW sebagai Kajari Lahat pada Senin saat dikonfirmasi di Palembang.

Menurut Sarjono, penonaktifan Kajari Lahat telah dilakukan secara resmi berdasarkan surat perintah yang diterbitkannya pada Senin siang.

Dalam surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersebut, terdapat beberapa pejabat lain di Kejari Lahat yang juga dinonaktifkan. 

Mereka yang menangani kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA bernama A (17 tahun) di kabupaten ini termasuk Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.

Dia mengatakan bahwa mereka telah dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Menurut pengumuman resmi dari Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, diduga terdapat penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak melakukan penelitian syarat formil oleh beberapa pejabat Kejari Lahat yang dinonaktifkan dalam menangani kasus pemerkosaan terhadap korban A.

Dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah dilakukannya eksaminasi khusus oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentang penanganan kasus pada Senin. 

Selanjutnya, para pejabat yang dinonaktifkan akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda terkait dugaan tindakan yang dilakukan oleh mereka. (Dedi)