MUI Sulawesi Selatan Menerima Dua Pengaduan Terkait Adanya Ajaran sesat
Majelis Ulama Indonesia | Foto : Media Cirebon 

Media Cirebon - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah menerima pengaduan terkait dugaan ajaran sesat yang menimbulkan keresahan.

Sekjen MUI Sulsel KH Muammar Bakry Lc MA di Makassar, Selasa, mengatakan dua bentuk ajaran sesat itu terjadi sejak 2022 dan awal 2023.

"Sampai saat ini baru ada dua kasus, satu di Kota Makassar dan satu lagi di Kabupaten Gowa," ujarnya.

KH Muammar Bakry menyatakan bahwa dua bentuk ajaran sesat itu disebut gerakan "Hakikinya Hakiki" di kota Makassar dan gerakan "Bab Kesucian" di Kabupaten Gowa.

Terkait ajaran sesat di kota Makassar, telah dilakukan penyelidikan, klarifikasi, dan verifikasi, sehingga keluarlah informasi.

Informasi tersebut telah dirilis oleh MUI Kota Makassar, dengan nomor: Maklumat-01/MUI.MKS/XII/2022, tentang ajaran Hakikinya Hakiki.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat MUI Makassar dalam memberikan informasi terkait isu sesat yang dianut kelompok tersebut.

'Informasi ini merupakan rekomendasi kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan penindakan jika diperlukan. Selain itu, informasi ini diharapkan dapat memberikan pencegahan yang maksimal agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh ajaran-ajaran yang merusak akidah Islam," ujarnya.

Informasi menyebutkan bahwa ada 10 kriteria ideologi yang dianggap merusak orisinalitas Islam, berdasarkan Munas MUI tahun 2007, yaitu: mengingkari salah satu rukun iman enam dan rukun Islam yang lima, beriman dan /atau mengikuti keyakinan yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, beriman kepada wahyu kitab suci setelah Al-Qur'an.

Menolak keaslian dan/atau kebenaran isi Al-Qur'an, menafsirkan Al-Qur'an tanpa berdasarkan prinsip-prinsip penafsiran, mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam, menghina, meremehkan, dan/atau merendahkan para nabi dan rasul, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

Mengubah, menambah, atau mengurangi rukun ibadah yang telah ditetapkan menurut syariat Islam, seperti tidak menunaikan ibadah haji ke Ka'bah, tidak menunaikan shalat wajib 5 waktu.

Menyatakan orang Islam lain sebagai kafir tanpa dasar hukum, seperti menyatakan seorang muslim sebagai kafir hanya karena mereka bukan bagian dari kelompok yang sama.

Setelah mencermati gerakan "Hakikinya Hakiki" yang berkembang di masyarakat Makassar dan menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam, bahkan sempat viral di media sosial, MUI kota Makassar menduga ada beberapa titik kesalahan dalam ajaran ini.

Pertama, melanggar rukun iman yang ditetapkan dalam Al Quran, dalam Surat An-Nisa ayat 59. Kedua, jaminan masuk surga oleh Karaengnya (01) juga bertentangan dengan ajaran Islam, ketiga, mengaku telah bertemu dengan Allah.

Keempat, mengklaim bahwa "haji" dapat diperoleh dari guru mereka tanpa menunaikan ibadah haji di Mekkah, kelima, niat shalat juga bertentangan dengan ajaran Islam yang disepakati oleh mayoritas ulama.

Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, MUI kota Makassar menyatakan kesesatan aliran gerakan "Hakikinya Hakiki".

Dalam informasi tersebut juga diharapkan kepada pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan pembinaan kepada aliran sesat tersebut. (Dedi)