Terkini: Seorang Pelaku Perselingkuhan Rozy Zay Hakiki Penjarakan Norma Risma Ditolak Polisi, Begini?
Foto Pelaku Perselingkuhan | Foto : Media Cirebon 

Media Cirebon - Seorang Pelaku Perselingkuhan Rozy Zay Hakiki melaporkan mantan istrinya Norma Risma ke Polresta Banten pada Kamis (29/12/2022). 

Roy melaporkan Norma Risma atas dugaan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE. Namun, laporan pria berusia 21 tahun itu ditolak.

Penolakan polisi karena kurangnya bukti yang disiapkan oleh Roy Zay Hakiki.

"Dalam persidangan di SPKT, ada beberapa barang bukti yang harus disiapkan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga kepada media, Rabu (4/1/2023).

Karena belum ada laporan resmi, Shinto mengatakan belum ada laporan tentang Norma Risma di Polda Banten.

Shinto mengatakan bukti sangat penting untuk membawa laporan ke tingkat penyidikan.

"Proses dengan sistem melibatkan banyak pihak, guna memastikan fakta hukum yang disampaikan dalam pengaduan," ujarnya.

Sebelum melapor, Rozy merasa dirugikan dengan viralnya pengakuan Norma Risma yang menyebut suaminya selingkuh dengan ibunya.

"Saat di kos-kosan, baru pengakuan soal NR," kata Rozy seperti dikutip dari kanal YouTube RCTI Infotainment, Rabu (4/1/2023).

"Saya juga tidak bisa menerima sifat viral video saya yang tidak benar. Saya harus menindaklanjutinya dengan pihak berwajib," tambahnya. (Dedi)