![]() |
| Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menaikkan status Gunung Ijen dari level I (normal) menjadi level II (awas) karena adanya peningkatan aktivitas vulkanik. |
Media Cirebon, Banyuwangi - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menaikkan status Gunung Ijen dari level I (normal) menjadi level II (awas) karena adanya peningkatan aktivitas vulkanik.
Gunung Ijen yang terletak di perbatasan antara Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso dinaikkan status waspadanya dari normal menjadi awas, demikian rilis resmi Badan Geologi Kementerian ESDM nomor 1 Lap/GL. .03/BGL./2023 tanggal 7 Januari 2023.
"Betul, menurut rilis resmi Badan Geologi Kementerian ESDM, per hari ini pukul 14.00 WIB, status Gunung Ijen dinaikkan dari normal menjadi awas," kata dia. Kepala Pos Pengamatan (PPGA) Gunung Ijen, Suparjan, saat dihubungi di Banyuwangi, Sabtu malam.
Menurut dia, peningkatan aktivitas vulkanik gunung setinggi 2.145 meter di atas permukaan laut itu terpantau melalui pengukuran suhu Danau Kawah Ijen pada Desember 2022 yang tercatat 16 derajat Celcius. Pada 5 Januari 2023, pemeriksaan kawah menunjukkan suhu danau naik menjadi 45,6 derajat Celcius.
Berdasarkan pengamatan visual dan instrumental sejak 1 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023, cuaca di Gunung Ijen berkisar antara cerah hingga hujan, dengan angin bertiup lemah hingga kencang dari arah timur, selatan, dan barat.
Suhu udara tercatat antara 18-33 derajat Celcius. Asap berwarna putih memiliki tekanan lemah dengan intensitas tipis. Ketinggian asap berkisar antara 50-400 meter di atas puncak.
Untuk pengamatan gempa secara umum berfluktuasi, namun ada kecenderungan peningkatan gempa permukaan dangkal atau kedalaman dangkal.
Badan Geologi mencatat 246 gempa hembusan, 3 gempa tremor nonharmonik, 890 gempa tornilli, 20 gempa vulkanik dangkal, 9 gempa vulkanik dalam, gempa tektonik lokal, dan tremor menerus dengan amplitudo 0,5-2mm selama periode 1 Desember 2022. hingga Januari 2023.
Badan Geologi mengimbau agar masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan penambang belerang tidak mendekati kawah dalam radius 1,5 kilometer dari bibir kawah. (Shofiyah)
